Ceh... Ratusan Warga Rutan, Terancam Kehilangan Hak Pilih
MAMUJU--Daftar Pemiluh Tetap (DPT) Pemilukada 2017 bakal ditetapkan dalam waktu yang tidak lama lagi. Sayangnya, masih terdapat permasalahan pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) khususnya di Kabupaten Mamuju.
Merujuk ke aturan yang tertuang di PKPU No. 8 Tahun 2016 tentang perubahan atas PKPU No. 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017, dikatakan bahwa persyaratan untuk menggunakan hak pilih pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2017, harus menggunakan e-KTP atau Surat keterangan yang diterbitkan oleh Disdukcapil setempat.
Jika demikian, maka terdapat 167 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) yang terancam kehilangan hak politiknya di Pemilukada nanti.
"Setelah PPDP melakukan coklit di Rutan kelas II Mamuju ditemukan 167 warga binaan yang terdaftar disana. Terdapat hanya sekitar 37 warga yang memiliki NIK, selebihnya itu tidak memiliki NKK dan NIK dan semuanya belum punya e-KTP. Sesuai dengan amanat PKPU No. 8 Tahun 2016, hingga sampai dengan tanggal 4 Desember 2016 warga binaan Rutan tersebut tidak bisa memiliki e-KTP atau Surat Keterangan dari Disdukcapil, maka sesuai perintah undang-undang No. 10 Tahun 2016 dan PKPU No. 8 Tahun 2016, kami akan coret dan tidak bisa dimasukkan sebagai pemilih dalam DPT," ungkap Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang, dikutip dari rilis KPU yang diterima WACANA.Info Rabu (23/11).
KPU sendiri telah mengupayakan agar warga binaan di Rutan Mamuju tersebut dapat menggunakan hak politiknya.
"Diantaranya, pasca penetapan DPS kami menyurat ke Rutan dan hari ini kami sudah berkoordinasi dengan pihak Rutan kelas II Mamuju untuk meminta data-data pendukung dari warga binaan. Termasuk kami juga sudah menyurat ke Disdukcapil Kabupaten untuk melakukan perekaman e-KTP di Lapas," sambungnya.
Hamdan berharap, peran Disdukcapil bisa maksimal untuk memfasilitasi warga binaan Rutan kelas II Mamuju dalam proses perekeman e-KTP.
"Paling tidak ada surat keterangan bahwa mereka sudah masuk dalam database kependudukan Kabupaten Mamuju, sehingga pada saat kami tetapkan DPT, saudara-saudara kita di Rutan Mamuju juga bisa menyalurkan hak pilihnya nantinya pada tanggal 15 Februari 2017," kata Hamdan Dangkang.
Untuk informasi, KPU memberi ruang bagi masyarakat agar memastikan apakah yang bersangkutan sudah terdaftar dalam DPS. Masyarakat diharapkan dapat mengecek langsung di kantor desa/kelurahan setempat. Atau bisa juga mengunjungi situs http://pilkada2017.kpu.go.id/pemilih/dps/nasional dengan masukkan NIK sesuai yang ada di KTP lalu tekan enter.
Penetapan DPT untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat tahun 2017 akan dilaksanakan secara serentak oleh KPU Kabupaten Mamuju 26 November 2016 untuk tingkat PPS, dan 28 November 2016 untuk tingkat PPK. Sedangkan di tingkat KPU Kabupaten Mamuju penetapan DPT dilaksanakan pada tanggal 6 Desember 2016 mendatang. (*)