Ditengarai Melanggar, Begini Penjelasan Tim ABM-Enny
MAMUJU--Tim pemenangan Pasangan Calon Ali Baal Masdar (ABM)-Enny Anggraeni Anwar akhirnya angkat bicara perihal tudingan adanya pelanggaran pada kampanye ABM-Enny di Mamuju, Sabtu (5/11).
Koordinator Tim Mawar Merah Putih selaku penyelenggara kampanye, Amril Dg Marrui mengaku heran dengan tudingan pelanggaran kampanye tersebut. Menurutnya, apa yang ia lakukan dalam mengisi jadwal kampanye Pasangan Calon Nomor urut 3 itu tak pernah lepas dari koordinasi intensif dengan pihak pengawas Pemilukada.
"Kami heran dengan adanya tudingan pelanggaran itu. Sebab, selama ini, kami merasa cukup sering berkoordinasi dengan pihak Panwaslu dan juga Bawaslu terkait kegiatan-kegiatan kami. Jadi, kalau itu dianggap sebuah pelanggaran, berari pihak pengawas Pemilu yang dengan sengaja menyeret kami untuk melakukan pelanggaran," kata Amril saat dihubungi via sambungan telepon.
Diberitakan sebelumnya, Panwaslu Mamuju menduga kampanye calon Wakil Gubernur, Enny Anggraeni yang dibalut kegiatan jalan santai tersebut sarat akan pelanggaran.
Anggota Panwaslu Mamuju, Faisal Jumalang menjelaskan, pemberian hadiah atau door prize pada kegiatan itu jelas melanggar PKPU Nomor 12 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut dimuat larangan pemberian barang berupa hadiah atau door prize dengan nominal di atas Rp. Juta Rupiah.
Amril menjelaskan, pihaknya dalam menggelar jalan santai sama sekali tak membagikan hadiah atau door prize dalam bentuk apapun. Pihaknya juga tidak sama sekali memberikan hadiah ataun door prize yang dimaksud di tengah kegiatan kampanye.
"Kami sama sekali tidak pernah memberikan hadiah atau door prize atau apapun namanya pada kegiatan itu. Yang ada itu adalah ucapan terima kasih dari kami kepada para peserta jalan santai. Jadi, unsur pelanggarannya dimana. Kami tidak menyiapkan hadiah, tidak juga memberikan hadiah atau door prize, atau apapun namanya," tegas pria yang akrab disapa Rio itu. (*)