Masih Banyak Wajib Pilih Tak Kantongi e-KTP, Ini Kata KPU

Wacana.info
Ketua KPU Sulbar, Usman Suhuriah. (Foto/Manaf Harmay)

MAMUJU--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat menyimpan harapan besar kepada para wajib pilih yang hingga kini belum mengantongi e-KTP. Seperti yang disuarakan Ketua KPU, Sulawesi Barat, Usman Suhuriah.

Mengingatk kepemilikan e-KTP adalah sarat mutlak bagi wajib pilih untui dapat menyalurkan hak pilihnya, Usman berharap agar para wajib pilih yang belum memiliki KTP elektronik yang dimaksud untuk dapat menyegerakan diri mengurus kepemilikan e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di masing-masing daerah.

"Kami menghimbau kepada para wajib pilih. Jika memang belum memeiliki e-KTP, agar segera mengurusnya di instansi terkait di masing-masing daerah. Itu harapan kami," sebut Usman, Kamis (11/3) malam.

Seperti diketahui, kepemilikan e-KTP merupakan syarat mutlak bagi para wajib pilih untuk dapat meyalurkan hak politiknya di Pemilukada 2017 mendatang. Selain, surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

"Sebab jika hingga pada saatnya nanti, kalau ada wajib pilih yang tidak memiliki e-ktp atau surat keterangan, implikasinya bisa kehilangan hak pilihnya di Pilkada. Karena syaratnya itu. Jadi kita harapkan masyarakat yang belum memiliki e-KTP untuk segera mendatangi kantor Pencatatan Sipil di masing-masing daerah," jelas Usman.

KPU Sulawesi Barat sendiri telah merilis besarna wajib pilih yang belum mengantongi e-KTP. Di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Barat, terdapat 109.166 wajib pilih yang belum memiliki KTP elektronik. 

Data yang diperoleh menyebutkan, Kabupaten Polewali Mandar menjadi wilayah dengan jumlah wajib pilih non e-KTP terbanyak dengan 39.790 pemilih. Menyusul Mamuju dengan jumlah wajib pilih non e-KTP sebanyak 24.544.

Di bawah Polewali Mandar dan Mamuju, menyusul Kabupaten Mamasa dengan 17.076 wajib pilih non e-KTP. Lanjut Kabupaten Mamuju Utara dengan jumlah wajib pilih non e-KTP sejumlah 15.202 pemilih.

Mamuju Tengah dan Majene jadi dua wilayah dengan total wajib pilih non e-KTP paling sedikit, masing-masing sejumlah 9.154 wajib pilih dan 3.400 wajib pilih. (A/Naf)