Proses Pengisian Jabatan Wakil Gubernur Sulbar Mulai Bergulir
MAMUJU--Menggelinding. Proses pemilihan wakil gubernur Sulawesi Barat, pengganti Almarhum Salim S Mengga mulai digulirkan.
Rapat pimpinan diperluas yang diinisiasi DPRD Sulawesi Barat telah membahas sejumlah poin penting terkait apa dan bagaimana mekanisme pemilihannya. Sekretaris DPRD Sulawesi Barat, Arianto AP memberi penjelasan umum tentang proses pemilihan wakil gubernur Sulawesi Barat.
Kepada WACANA.Info, Arianto mengatakan, prosesnya dimulai dengan melayangkan surat resmi ke partai pengusung pasangan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Barat di Pilkada yang lalu; PKS, NasDem, dan Demokrat. Kontennya suratnya, kata Arianto, salah satunya meminta partai pengusung untuk memasukkan dua nama ke DPRD untuk dipilih.
"Mungkin hari ini sudah di tanda tangan oleh Ibu Ketua (DPRD Sulawesi Barat). Saya belum dapat informasi apakah surat itu sudah dikirim ke masing-masing partai pengusung," ucap Arianto, Selasa (14/07).
Arianto menambahkan, DPRD selanjutnya bakal membentuk panitia pemilihan wakil gubernur Sulawesi Barat. Pimpinan DPRD, serta keterwakilan dari fraksi yang akan mengisi komposisi panitia pemilihan yang dimaksud.
Sekretaris DPRD Sulbar, Arianto SP. (Foto/Kasran)
"Dalam Tatib seperti itu. Jadi nanti akan ada panitia pemilihan," sambung dia.
Sekadar informasi, Kepres No 60/P Tahun 2026 tentang pengesahan pemberhentian wakil gubernur Sulawesi Barat masa jabatan tahun 2025-2030 yang tanggal 6 Juni 2026 jadi landasan utama DPRD Sulawesi Barat dalam menggulirkan proses pemilihan wakil gubernur sepeninggal Salim S Mengga.
"Kalau soal tenggat waktu, kami belum sampai ke situ. Prinsipnya surat dilayangkan ke partai pengusung, lalu DPRD membentuk panitia pemilihannya," pungkas Arianto AP.
Panitia Pemilihan Serupa KPU
Lantas, seperti apa panitia pemilihan bentukan DPRD Sulawesi Barat itu ?. Munandar Wijaya menguraikan, pembentukan panitia pemilihan calon wakil gubernur memang tertuang dalam tata tertib DPRD.
Menurut Wakil Ketua DPRD Sulawesi Barat itu, panitia pemilihan yang nantinya bakal menyusun tata cara, persyaratan serta mekanisme pemilihan wakil gubernur Sulawesi Barat di DPRD. Berisikan gabungan unsur pimpinan, perwakilan masing-masing fraksi, serta dari unsur sekretariat DPRD.
Munanadar Wijaya, Bersama Pimpinan DPRD Sulbar Lainnya di Forum Rapat Pimpinan Diperluas. (Foto/KominfoSS)
"Iya, kurang lebih seperti itu (mirip kerja-kerja KPU). Panitia pemilihan-lah yang akan menyusun aturan main, persyaratan dan juga prosedur pemilihannya. Tentu berdasarkan regulasi yang berlaku," ucap Munandar Wijaya.
Munandar Wijaya, politisi PAN itu menambahkan, panitia pemilihan bisa saja membentuk panitia khusus. Itu jika dianggap diperlukan pendalaman atau kajian yang lebih mendalam.
"Misalnya, ada tata cara atau mekanisme pemilihan yang dianggap perlu untuk dilakukan pendalaman, panitia pemilihan dimungkinkan untuk membentuk panitia khusus. Tapi kalau misalnya dinilai cukup dengan panitia pemilihan, saya kira panitia khusus tidak perlu dibentuk," urainya.
Masing-masing fraksi bakal merekomendasikan nama untuk mengisi komposisi di panitia khusus yang dimaksud. Jumlah keterwakilan masing-masing fraksi pun akan diurai secara proporsional.
"Kemarin kita sudah simulasikan, jadi dari fraksi Golkar itu bisa tiga orang, Demokrat dua orang, sisanya masing-masing satu orang. Kemudian tentu saja dari unsur pimpinan DPRD dan juga sekretariat," Munandar Wijaya menutup. (*/Naf)









