Validasi Data Yuridis serta Fisik Lewat Sidang Panitia PTSL
MATENG--Sebanyak 60 berkas permohonan pendaftaran tanah yang diajukan masyarakat divalidasi lewat Sidang Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut digelar di Desa Palongaan, Kecamatan Tobadak, Minggu (1/11).
Panitia PTSL yang ikut dalam kegiatan hari itu masing-masing Zulkifli Ali yang Ketua ajudikasi, Amran As Wahidin sebagai Wakil Ketua Bidang Fisik, Ainun Ramdhani yang Wakil Ketua Bidang Yuridis, Busman Sekretaris PTSL serta Tim Satgas Fisik dan Yuridis.
Sidang tersebut merupakan salah satu tahapan krusial dalam rangka memastikan kelengkapan dan kebenaran data yuridis serta fisik dari masing-masing bidang tanah yang diajukan oleh masyarakat.
Antusiasme warga Desa Palongaan dalam mengikuti kegiatan tersebut mencerminkan kesadaran yang tinggi terhadap pentingnya legalitas hak atas tanah sebagai aset bernilai bagi masa depan.
Tujuan sidang adalah untuk menjamin bahwa setiap proses penerbitan sertifikat tanah berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai hukum, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pemilik tanah.
Panitia PTSL adalah tim yang dibentuk untuk melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat melalui sertifikasi massal. Panitia ini memiliki tugas dan fungsi yang beragam, seperti membantu administrasi, mengelola biaya yang bersumber dari masyarakat, dan memfasilitasi penyelesaian masalah terkait kepemilikan tanah.
Kegiatan tersebut diharapkan jadi satu langkah strategis dalam mendorong percepatan sertipikasi tanah dan mendukung program Indonesia Lengkap melalui kepastian hukum di bidang pertanahan. (ADV)









