Advertorial

Catat, Proses Pemberkasan CPPPK Berakhir 30 September 2025

Wacana.info
(Foto/Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik)

MAMUJU--Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Barat tengah menjalankan proses verifikasi berkas bagi para pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi sebagai Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Paruh Waktu. 1 dari 4.215 pelamar yang lolos seleksi, menyatakan mengundurkan diri karena memilih mendaftar di instansi lain.

Sejak dibukanya tahap pemberkasan, BKD telah menerima sebanyak 1.368 berkas fisik. Sementara itu, unggahan berkas secara daring melalui tautan resmi telah mencapai 4.169 pelamar.

Proses pemberkasan dilakukan secara bertahap. BKD mencatat masih adanya sejumlah kendala teknis yang menghambat sebagian pelamar dalam menyelesaikan proses, baik secara fisik maupun daring.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Sulawesi Barat, Mirwan mengatakan, beberapa pelamar terkendala saat melakukan resume data di akun SSCASN karena adanya perbedaan informasi terkait pendidikan, jabatan, dan unit kerja dengan data pada pengumuman penerimaan.

”Saat ini, data tersebut sedang dalam proses penyesuaian oleh admin SSCASN," kata Mirwan, Selasa (23/09).

Belum seluruh pelamar menyerahkan dokumen fisik secara langsung. Kata Mirwan, sebagian besar OPD (Organisasi Perangkat Daerah) masih mengoordinasikan pengumpulan berkas secara kolektif, yang nantinya akan diserahkan oleh perwakilan resmi masing-masing OPD ke pihak BKD.

BKD Sulawesi Barat menegaskan, proses pemberkasan ini akan ditutup pada Selasa, 30 September 2025. Untuk itu, seluruh pelamar dan OPD terkait diminta segera menuntaskan seluruh tahapan, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Terpisah, Kepala BKD Sulawesi Barat, Herdin Ismail menegaskan pentingnya proses ini dalam rangka penataan SDM.

“Kami mengapresiasi kerja sama para pelamar dan OPD yang telah berpartisipasi aktif dalam proses pemberkasan. Meski ada beberapa kendala teknis, kami terus berkoordinasi dengan pusat agar seluruh pelamar yang memenuhi syarat bisa menyelesaikan proses ini dengan baik,” ujar Herdin.

“Kami berharap sisa waktu ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk melengkapi seluruh berkas, baik secara daring maupun fisik,” sambungnya.

BKD Sulawesi Barat memastikan bahwa seluruh tahapan pemberkasan dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Proses ini terbuka untuk dipantau oleh pelamar maupun instansi terkait, guna menjamin bahwa setiap peserta yang memenuhi syarat akan diproses secara adil dan sesuai ketentuan berlaku. (*/Naf)