Advertorial

Pemeriksaan Tanah untuk Pensertipikatan Rumah Ibadah

Wacana.info
(Foto/BPN Mateng)

MAMUJU TENGAH--Pemeriksanaan tanah dilakukan oleh Panitia Pemeriksa Tanah A Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah. Agenda itu digelar di Dusun Salupadang, Desa Babana, Kecamatan Budong-Budong. Nazhir an Hasan dan Hayuddin yang memimpin agenda tersebut.

Kegiatan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah serta peningkatan pelayanan kegiatan Pendaftaran Tanah.

​Pensertipikatan rumah ibadah adalah proses hukum untuk memperoleh sertifikat hak atas tanah tempat berdirinya rumah ibadah, seperti masjid, gereja, pura, vihara, klenteng, dan tempat ibadah lainnya. Sertifikat ini diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan atau penguasaan yang sah atas tanah tersebut. 

Tujuan Pensertipikatan Rumah Ibadah di antaranya Memberikan kepastian hukum atas status kepemilikan tanah, Mencegah konflik atau sengketa lahan di masa depan, Memastikan perlindungan hukum bagi kegiatan keagamaan, Memudahkan proses administrasi (misalnya untuk bantuan, perizinan renovasi, san seterusnya). (*/Naf)