Keterbukaan Informasi; Keharusan di Era Digital
MAMUJU–Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rakor Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se- Sulawesi Barat. Kegiatan itu dilaksanakan di aula Marasa corner, Kantor Gubernur, Selasa (26/08).
Hadir pada kegiatan itu Anggota Komisi Informasi (KI) Sulawesi Barat, Pejabat Administrator serta Sekretaris Dinas dari berbagai OPD, serta sejumlah peserta dari kabupaten hadir via zoom.
Kepala Diskominfo SP Sulawesi Barat, Muhammad Ridwan Djafar menjelaskan, keterbukaan informasi merupakan hak fundamental masyarakat di era digital saat ini. Sesuai dengan komitmen Gubernur Suhardi Duka dan Wagub Salim S Mengga dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan pelayanan dasar yang berkualitas.
Ridwan Djafar mengatakan, PPID lingkup Provinsi Sulawesi Barat telah berjalan sejak tahun 2020. Teranyar, provinsi ini hadir sebagai daerah informatif.
Meski begitu, indeks keterbukaan informasi provinsi Sulawesi Barat masih perlu ditingkatkan agar dapat bersaing dengan daerah lain.
“Indeks keterbukaan informasi kita masih fluktuatif. Kadang naik kadang turun. Kalau dibandingkan provinsi besar seperti DKI Jakarta atau Jawa Barat, kita masih tertinggal. Karena itu kita harus jujur melihat masalah mendasar yang ada,” beber Ridwan.
Dia pun mengurai beberapa hal yang perlu dibenahi, pertama pengelolaan website bagi setiap badan publik sebagai pintu yang dapat diakses publik untuk memeroleh informasi.
Kedua, respon terhadap permintaan informasi dari publik. serta Ketiga, memberika edukasi dan mendorong sosialisasi agar publik memahami syarat dalam memperoleh informasi serta memahami informasi yang dapat diakses dan informasi yang dikecualikan.
Untuk itu, Rakor hari itu diharapkan dapat memaksimalkan peran PPID. Selain itu perlunya kolaborasi antara OPD, Komisi Informasi dan pihak terkait lainnya.
“Kami sedang membangun penguatan kapasitas admin website OPD agar lebih rapi, dan teratur. Seluruh informasi yang diwajibkan harus tersedia dengan baik. Selain itu, pemantauan rutin juga harus dilakukan,” tegasnya.
Ridwan Dajafar menutup dengan ajakan kepada seluruh OPD agar lebih serius memperhatikan keberadaan website sebagai pintu utama keterbukaan informasi. (*/Naf)









