Advertorial

RDP di DPRD, Bersama Menyelesaikan Permasalah Tanah

Wacana.info
(Foto/Instagram BPN Mateng)

MAMUJU TENGAH-Kepala Kantor Pertanahan Mamuju Tengah, Rahman Yusuf bersama Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Jefri Ardian Nugroho, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Nurfuad Madjid, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Harris Ashary S beserta dua orang staf menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Kabupaten Mamuju Tengah, Rabu (20/08). Asisten Pemda, Pihak Polres Mamuju Tengah, Sekcam Topoyo, aparat Desa Pangaloang, dan beberapa masyarakat Desa Pangaloang turut hadir pada agenda tersebut.

Di kesempatan itu di bedah berbagai hambatan, kendala, masalah maupun solusi terkait permasalah tanah transmigrasi di Desa Pangaloang, Kecamatan Topoyo yang bisa menjadi bom waktu kedepannya. Permasalahan tanah merupakan isu yang kompleks dan sering menimbulkan konflik sosial, ekonomi, hingga hukum. 

Masalah ini bisa terjadi di perkotaan maupun pedesaan, dan melibatkan berbagai pihak seperti masyarakat, pemerintah, perusahaan, dan investor.

Upaya penyelesaian selama ini yang telah dilakukan diantaranya, mediasi oleh pemerintah atau tokoh masyarakat, RDP di DPR jika skalanya luas atau menyangkut kebijakan, gugatan ke pengadilan, reforma agraria dan legalisasi aset oleh pemerintah, penerbitan sertifikat tanah secara massal (program PTSL), serta peningkatan transparansi dan digitalisasi data pertanahan.

Dalam RDP itu, Asisten Pemda menegasakan agar selektif menerbitkan sertipikat agar tidak ada masalah dikemudian hari yang akan mengakibatkan sengketa konflik dan perkara bahkan terjadi peristiwa hukum dengan adanya gugatan ke pengadilan. Untuk Perangkat Desa dan Kecamatan bersinergi secara aktif dengan BPN, untuk menghentikan konflik di lapangan, Pemerintah Daerah akan mencari langkah-langkah.

Wakil Ketua Komisi III menyampaikan bakal mencari solusi bersama dan tidak menyampaikan hal yang membingungkan dan putar-putar merupakan tujuan RDP hari ini. Selanjutnya akan dibentuk tIm antara Pemda dan Kantor Pertanahan yang akan menginventarisasi tanah-tanah transmigrasi yang bermasalah. (*/Naf)