1.486 Napi Dapat Remisi, Suhardi Duka: Implementasi Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

MAMUJU--“Sejahat-jahatnya orang, kalau sudah sadar dan menyadari kesalahannya, pemerintah tidak menutup mata. Hari ini pemerintah hadir memberikan remisi sebagai implementasi sila kedua Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab,”. Hal itu disampaikan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka saat menyerahkan remisi kemerdekaan kepada
1.486 narapidana di Sulawesi Barat, Minggu (17/08).
Kata Suhardi Duka, pemberian remisi tersebut juga jadi wujud kemanusiaan dan bagian dari pembinaan pemasyarakatan.
Juga hadir pada momen itu Ketua DPRD Sulawesi Barat, Amelia Fitri Aras, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Kepala Kejati Sulawesi Barat, Wakapolda, Kabinda, Kakanwil Kemenkumham, Plt Kesbangpol, Kepala BI, Kepala Ombudsman, Kepala BPKP, Danlanal Mamuju, serta jajaran Forkopimda lainnya.
Kakanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Barat, Ramdani Boy menguraikan, remisi yang diberikan terdiri dari dua jenis, yakni remisi umum dan remisi dasawarsa.
“Remisi umum diberikan setiap HUT RI, sementara remisi dasawarsa diberikan setiap sepuluh tahun sekali pada momentum kemerdekaan,” terang Ramdani.
Penerima remisi umum tercatat sebanyak 693 orang. Terdiri dari:
Lapas IIB Polewali : 272 orang
Lapas III Mamasa : 70 orang
LPP Mamuju : 30 orang
Rutan Majene : 72 orang
Rutan Mamuju : 127 orang
Rutan Pasangkayu : 114 orang
LPKA Mamuju : 8 orang
Sedangkan remisi dasawarsa diberikan kepada 793 orang, meliputi:
Lapas IIB Polewali : 314 orang
Lapas III Mamasa : 84 orang
LPP Mamuju : 35 orang
Rutan Majene : 72 orang
Rutan Mamuju : 148 orang
Rutan Pasangkayu : 124 orang
LPKA Mamuju : 8 orang
(*/Naf)