Proteksi Pelaku Ekonomi Kreatif Lewat Laiharnya Perda
MAMUJU--Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif berlangsung di ruang papat Komisi IV DPRD Sulawesi Barat, Jumat (08/08). Ketua Bapemperda DPRD Sulawesi Barat, Habsi Wahid memimpim jalannya rapat. Turut hadir pada agenda tersebut perwakilan dari Dinas Pariwisata Sulawesi Barat, beberapa anggota DPRD Sulawesi Barat, serta sejumlah perwakilan OPD terkait.
Perencaan Ahli Muda Dinas Pariwisata Sulawesi Barat, Asmadi mengungkap sejumlah poin dari rancangan yang telah diajukan sebelumnya perlu dikaji kembali
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Barat, Bau Akram Dai mengatakan, pihaknya bakal segera melakukan kajian lebih mendalam guna penyempurnaan Ranperda tersebut. Kata dia, pentingnya Perda Perlindungan dan Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif tersebut bagi para pelaku ekonomi kreatif di Sulawesi Barat.
"Tentu akan ditindak lanjuti hasil pembahasan dengan DPRD Sulbar tersebut. Regulasi ini penting terutama untuk memproteksi teman-teman pelaku Ekraf. Sekaligus sebagai upaya pemerintah untuk mengembangkan berbagai potensi ekonomi kreatif yang kita miliki," terang Bau Akram.
Bagi Bau Akram, aturan perlindungan dan pengembangan yang diberikan tentunya akan mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menyukseskan program percepatan pengentasan kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Barat.
Meski begitu, Bau Akram menyebut, penundaan pembahasan seperti yang disarankan Kemendagri tetap menjadi perhatiannya. Sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah, regulasi yang diusulkan, isinya tetap mesti menyesuaikan dengan Perpres atau peraturan menteri lainnya.
"Sesuai saran Kemendagri kita akan menunggu Perpresnya dulu sehingga isi Perda Ekosistem Ekraf ini nantinya sejalan dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat," Bau Akram Dai menutup. (*/Naf)









