Advertorial

Tetap Bersaing, Tanpa Mengabaikan Nilai-nilai Syariah

Wacana.info
(Foto/Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik)

MAMUJU-Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terus mendorong percepatan penerbitan sertifikat halal, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Salim S Mengga mengutarakan hal itu saat menghadiri Rakor fasilitasi sertifikasi halal yang digelar di Hotel Maleo, Mamuju, Kamis (10/07).

Pada kesempatan itu, Salim S Mengga mengatakan, pemerintah daerah tetap berupaya membangun ekosistem industri dan perdagangan yang berkualitas serta bernuansa religius di Sulawesi Barat. Semangat utamanya sejurus dengan makna Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal. 

"Maka dari itu kegiatan fasilitas ini bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen moral dan spiritual kita dalam menjamin kenyamanan dan keamanan konsumen khususnya umat Islam dan sebagainya," ujar Salim S Mengga. 

Salim berharap, kegiatan tersebut dapat melahirkan satu rekomendasi besar. Termasuk terjalinnya sinergi antar instansi serta peningkatan literasi halal di kalangan pelaku usaha khususnya UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah. 

"Perlu kami tegaskan bawah pemerintah akan terus mendorong percepatan sertifikasi halal melalui program-program 
pendampingan, kemudahan regulasi hingga bantuan pembiayaan. Kami ingin memastikan bahwa produk-produk lokal Sulawesi Barat mampu bersaing secara nasional maupun global, tanpa mengenyampingkan nilai-nilai syariah," tegas Salim S Mengga.

"Produk halal ini sangat penting buat kita di tengah-tengah maraknya perdagangan. Bahkan produk halal ini juga bukan hanya berlaku pada bidang di pemotongan hewan atau makanan baik makanan-makanan sehari-hari maupun yang kemasan, terutama yang berasal dari luar ini juga perlu kita awasi," sambung Salim.

Direktur registrasi dan sertifikasi halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Jalaludin menegaskan, pelaksanaan sertifikasi halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal.

"BPJPH dalam upaya melaksanakan percepatan pendaftaran dan penerbitan dan sertifikat halal berkoordinasi dan berkolaborasi dengan mitra dari kementerian, lembaga, dinas, swasta dan pemangku kepentingan terkait, BPJPH mendorong pemangku kepentingan untuk berkontribusi dengan cara memberikan fasilitasi sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil," kata Muhammad Jalaludin.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, biaya sertifikasi halal bagi UMK dapat difasilitasi oleh pemerintah atau mitra kerja lainnya. Oleh karena itu, kegiatan ini menjadi forum penting untuk menyatukan sinergi antarinstansi.

"Kegiatan ini merupakan agenda penting untuk mendorong percepatan fasilitasi sertifikasi halal dengan harapan sinergi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah daerah, maupun pihak swasta dapat terjalin dengan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha kecil, mikro, dengan sumber pembiayaan pihak mitra dapat terlaksana dengan baik," urai dia.

Dalam kegiatan sertifikasi halal ini, juga dilakukan penandatanganan kesepakatan atau MoU antara BPJPH, Kemenag Sulawesi Barat dan pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sebagai komitmen bersama fasilitasi sertifikasi halal. (*/Naf)