Menteri Nusron; Pulau-Pulau Kecil di daerah Terluar Indonesia Tidak Bisa Diperjualbelikan !

JAKARTA--Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid melakoni pertemauan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, Kamis (3/07). Agenda tersebut dalam rangka membahas sinergi dalam memberikan sertipikasi hak atas tanah di atas air.
Pada kesempatan ini, Menteri Nusrom menegaskan bahwa pentingnya koordinasi tersebut untuk menjaga local wisdom masyarakat adat yang tinggal di atas air dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
"Kita koordinasi tentang kepastian sertipikasi hak atas tanah di atas air. Termasuk di pulau-pulau kecil utamanya di kawawasan pesisir. Kita tahu di beberapa suku yang ada di Indonesia yang memang tersebar di wilayah pesisitr, NTT, Kaltim, Kaltara kemudian di Kepri Itu memang mereka tinggalnya di atas air," beber Menteri Nusron.
Satu sisi, mereka membutuhkan sertipikat. Sementara di sisi laim, Kementerian ATR/BPN tak tidak bisa menerbitkan sertipikat sebab objeknya berada di atas air.
"Nah kita sepakati, itu bisa disertipikasi sepanjang ada PKKPRL. Karena itu bagian dari menggunakan, memanfaatkan ruang laut," kata Menteri Nusron.
"Di samping itu, kita juga memastikan bahwa pulau-pulau kecil di daerah terluar di Indonesia itu tidak bisa diperjualbelikan, atau di berikan kepada pihak asing," pungkas Nusron Wahid. (*/Naf)