Pemerintahan

SDK Paparkan Alasan Penugasan Herdin Ismail

Wacana.info
Gubernur Sulbar, Suhardi Duka saat Pertama Kali Berkantor di Kantor Gubernur Sulbar. (Foto/Humas Pemprov Sulbar)

MAMUJU--Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat, Herdin Ismail punya tanggung jawab baru. Per 3 Maret Tahun 2025, oleh Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), Herdin ditugaskan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat.

Berdasarkan surat perintah Gubernur Sulawesi Barat nomor 100.3.5.1/69/2025, Herdin diangkat sebagai Plh Sekda setelah masa kerja Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Provinsi Sulawesi Barat sebelumnya, Amujib, resmi berakhir sejak 28 Februari 2025. Dikutip dari salinan surat perintah Gubernur Sulawesi Barat yang diperoleh WACANA.Info, Herdin ditugaskan untuk dua poin utama dalam kapasitasnya sebagai Plh Sekda Provinsi Sulawesi Barat.

"Merencanakan, mengkoordinir, mengarahkan, melaksanakan dan memantau pelaksanaan tugas dan fungsi sekretaris daerah. Dalam aspek kepegawaian, diberi kewenangan antara lain; melaksankan tugas sehari-hari penjabat definitig sesuai peratiran perundang-undangan, menetapkan sasaran kerja [pegawai dan penilaian prestasi kerja pegawai, menetapkan surat kenaikan gaji berkala, menetapkan surat tugas/surat perintah pegawai, menjatuhkan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan serta mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi," bunyi poin kewenangan yang melekat pada sosok Plh Sekda Provinsi Sulawesi Barat seperti dikutip dari salinan surat perintah yang diteken Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka.

Surat perintah tersebut juga dengan tegas menyebut bahwa status Plh Sekda Provinsi Sulawesi Barat yang melekat pada Herdin bakal berakhir apabila Pejabat Pembina kepegawaian melantik pejabat definitif atau penjabat sekretaris daerah.

Salinan Surat Perintah Gubernur Sulbar Nomor 100.3.5.1/69/2025. (Foto/Istimewa)

Kepada WACANA.Info, Suhardi Duka membeberkan alasan utama hingga Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mengamanatkan jabatan Plh Sekda untuk Herdin Ismail. Kata dia, sosok Herdin punya kecakapan dalam mengemban amanat itu.

"Dia selama ini cukup baik dengan Forkopimda, dan tahu cara berkoordinasi," ucap Suhardi Duka, Senin (3/03).

Belum ada kriteria apalagi nama yang mengerucut soal siapa yang bakal jadi Sekda Provinsi Sulawesi Barat definitif. Saat masih mengikuti retreat di Magelang beberapa waktu lalu, Suhardi Duka belum mau berkomentar banyak tentang hal itu. 

"Belum ada calon dan saya jg belum tahu standar SDM pejabat di Pemprov, juga belum bicara dengan Wagub. Jadi Sekda belum ada," begitu kata Suhardi Duka. 

Tiga Poin Tanggung Jawab Sekda

Herdin Ismail memilih tak begitu berkomentar pasca diperintahkan duduk di kursi Plh Sekda Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Ia hanya membeberkan tugas, fungsi dan tanggung jawab seorang sekretaris daerah.

Herdin Ismail. (Foto/Manaf Harmay)

Herdin menjelaskan, seorang Sekda bertugas sebagai pembantu gubernur dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, serta bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas-tugas administrasi pemerintahan provinsi.

Adapun fungsi Sekda provinsi antara lain; pelayanan administrasi, pengelolaan dokumen, pengkoordinasian kegiatan, pengawasan dan pengendalian, serta pemberian informasi.

"Adapun tanggung jawab Sekda provinsi adalah melaksanakan tugas-tugas pemerintahan provinsi sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku, mengelola sumber daya, termasuk sumber daya manusia, keuangan, dan infrastruktur, serta mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan provinsi, serta memastikan bahwa semua kegiatan dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku," urai Herdin Ismail. (*/Naf)