Advertorial

ATR/BPN Sosialisasikan Sertipikat Elektronik

Wacana.info
Ilustrasi. (Foto/IG kementerian.atrbpn)

MAMUJU--Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mensosialisasikan hadirnya sertipikat elektronik kepada masyarakat. Secara berkala, sertipikat elektronik mulai diterapkan di beberapa kantor pertanahan yang sudah diimplementasikan layanan elektronik.

Penerapan sertipikat elektronik tersebut merupakan bagian dari roadmap transformasi digital Kementerian ATR/BPN menuju institusi berstandar dunia pada Tahun 2024. Pada saat itu layanan pertanahan sudah sepenuhnya dilaksanakan secara elektronik. 
"Sertipikat elektronik menjamin keamanan data dan dokumen, serta menjamin transparansi proses layanan," tulis akun intsgram kementerian.atrbpn.

Secara umum, Kementerian ATR/BPN memberi penjelasan terkait layanan sertipikat elektronik itu. Masih dari sumber yang sama dikatakan bahwa sertipikat hak atas tanah yang tadinya terdiri dari beberapa warna dan lembar halaman, sekarang dengan format sertipikat elektronik yang tersimpan dalam brankas elektronik pemegang hak.

"Salinan resmi sertipikat elektronik dapat dicetak pada kertas spesifikasi khusus (secure paper) di kantor pertanahan dengan format satu lembar bolam balik," masih dari akun instagram resmi milik Kementerian ATR/BPN.

Pemegang hak juga dapat mengakses brankas elektronik via aplikasi sentuh tanahku. Bagi pemegang hak yang belum memiliki atau terkendala dalam memanfaatkan akun sentuh tanahku, kantor pertanahan akan membantu untuk mendaftarkan akun.

"Bagi masyarakat yang akan mengganti sertipikat analog menjadi sertipikat elektronik, dapat mengajukan permohonan sertipikat pengganti karena blanko lama kembali ke kantor pertanahan," tulis akun resmi tersebut.

Penerapan sertipikat elektronik saat ini hanya dilakukan pada kantor pertanahan kabupateb/kota yang sudah implementasi sertipikat elektronik pada layanan pertanahan.

Beberapa poin terkait pentingnya sertipikat elektronik juga diuraikan oleh Kementerian ATR/BPN. Salah satunya meningkatkan efisiensi dan transparansi pendaftaran tanah, menjami pengelolaan arsip dan warkah pertanahan.

"Menjalankan fungsi mitigasi bencana alam, seperti banjir, longsor, dan gempa bumi. Mengurangi kewajiban masyarakat untuk datang ke kantor hingga 80 Persen, mempersempit ruang gerak mafia tanah dengan digitalisasi dan layanan elektronik, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan transaksi elektronik yang dinilai akan berperan besar di zaman teknologi maju," demikian akun intsgram kementerian.atrbpn menutup. (ADV)