KPU Buka Pintu untuk Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas Dokumen Syarat Calon

MAMUJU--Minggu, 8 September 2024 jadi batas akhir bagi para bakal calon kepala daerah untuk melengkapi sekaligus melakukan perbaikan atas dokumen syarat calon yang sebelumnya telah diverifikasi oleh KPU. Empat bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Barat diketahui telah melakukan perbaikan dan memasukkan dokumen syarat calon hasil perbaikan itu ke KPU Sulawesi Barat.
Ketua KPU Sulawesi Barat, Said Usman Umar pun mengamininya. Bahwa benar, empat bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Barat telah memperbaiki dokumen syarat calonnya serta memasukkannya ke KPU. Selanjutnya, KPU akan kembali melakukan penelitian atas perbaikan dokumen syarat calon tersebut.
PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota memberi tenggat waktu bagi KPU untuk melakukan penelitian kembali dokumen perbaikan syarat calon dari masing-masing bakal pasangan calon. Penelitian atas perbaikan syarat calon tersebut dilakukan di rentang waktu antara 6 sampai 14 September 2024.
Setelah melewati fase itu, KPU kemudian diharuskan untuk mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon ke publik di interval waktu 13 sampai 14 September 2024.
Said Usman Umar. (Foto/Manaf Harmay)
"Lalu ada ruang bagi publik, bagi masyarakat untuk memasukkan tanggapan terhadap keabsahan persyaratan bakal pasangan calon itu. Tahap ini dimulai dari 15 September 2024 hingga 18 September 2024," beber Said Usman Umar kepada WACANA.Info, Senin (9/09).
Jika seluruh dokumen syarat calon dari masing-masing bakal pasangan calon itu dinyatakan lengkap dan sah, selanjutnya KPU bakal menggelar agenda penetapan pasangan calon. Masih dari PKPU Nomor 8 tahun 2024, penetapan pasangan calon dijadwalkan untuk dilaksanakan di 22 September 2024.
Klarifikasi ke Masing-Masing Bakal Pasangan Calon
Kondisi di KPU Sulawesi Barat juga terjadi di KPU Mamuju. Dua bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Mamuju juga telah memasukkan perbaikan dokumen syarat calonnya ke KPU.
Komisioner KPU Mamuju, Sudirman Samual mengatakan, pihaknya telah menerima dokumen perbaikan syarat calon dari masing-masing bakal pasangan calon yang sebelumnya telah resmi mendaftar. Di tahap itu, KPU kata dia, sekadar melabeli dokumen perbaikan syarat calon yang dimaksud dengan kategori lengkap atau tidak lengkap.
"Sampai di hari terakhir masa perbaikan syarat calon tanggal 8 September kemarin, KPU memang telah menerima dokumen perbaikan syarat calon dari masing-masing bakal calon. Jadi keterangannya adalah lengkap atau tidak lengkap. Selanjutnya, teman-teman KPU Mamuju akan kembali melakukan penelitian atas dokumen perbaikan syarat calon tersebut," terang Sudirman Samual, koordinator divisi teknis penyelenggaraan Pemilu, KPU Mamuju itu.
Sudirman Samual. (Foto/Istimewa)
Ditemui di ruang kerjanya, Sudirman Samual juga memberi penjelasan terkait ruang klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan syarat calon. Seperti yang termuat dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024, tahap klarifikasi itu akan dilakukan dari tanggal 15 sampai 21 September 2024.
"Bentuk klarifikasinya bisa ke bakal calon, bisa juga ke institusi atau lembaga yang mengelurkan dokumen administrasi syarat calon," pungkas Sudirman Samual.
Tahap pencalonan Pemilhan serentak tahun 2024 ini bakal ditutup dengan pengundian nomor urut pasangan calon. Rencananya, agenda pengundian nomor urut akan digelar pada hari Senin, 23 September 2024 atau sehari setelah penetepan pasangan calon. (*/Naf)