Muswil MW KAHMI Sulbar ke-III

Minat jadi Presidium KAHMI Sulbar ?, Berikut Persyaratannya

Wacana.info
Hamdan Dangkang. (Foto/Net)

MAMUJU--Majelis Wilayah (MW) Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Sulawesi Barat bakal mengelar Musyawarah Wilayah (Muswil) ke-III. Jika tak ada aral melintang, Muswil MW KAHMI Sulawesi Barat itu akan dipusatkan di hotel Aflah Mamuju, 13-15 September 2024.

Salah satu agenda penting dalam pelaksanaan Muswil MW KAHMI Sulawesi Barat tersebut adalah pemilihan presidium untuk periode selanjutnya. Panitia seleksi calon presidium MW KAHMI Sulawesi Barat juga telah membuka masa pendaftaran bakal calon presidium MW KAHMI Sulawesi Barat dari tanggl 7-11 September 2024.

Hamdan Dangkang menguraikan, bagi para bakal calon presidium MW KAHMI Sulawesi Barat yang hendak mendaftar, mereka mesti memenuhi sejumlah kriteria dan juga sederet persyaratan. Kriteria yang dimaksud Hamdan adalah terkait pakta integritas yang secara rinci terdiri dari; anggota biasa KAHMI, berkomitmen untuk meluangkan waktu, pikiran dan sumberdayanya untuk KAHMI, memiliki kapasitas dan kapabilitas sebagai pemimpin organisasi.

"(Dan) Memiliki pengalaman dan rekamdan rekam jejal yang baik selama aktif di HMI dan KAHMI serta organisasi lainnya. (Serta) Memiliki integritas untuk menjaga marwah KAHMI dan tidak terlibat politik uang dalam proses pencalonan dan pemilihan presidium atau ketua umum," terag Hamdan Dangkang, ketua panitia seleksi calon presidum MW KAHMI Sulawesi Barat, Minggu (8/09).

Hamdan Dangkang yang wakil rektor UNIKA Mamuju itu juga mengurai sejumlah syarat yang mesti dipenuhi oleh para calon presidium atau ketua umum MW KAHMI Sulawesi Barat. Syarat yang dimaksud diantaranya; menyampaikan biodata (CV) dan pandangannya secara tertulis dan lisan tentang visi dan misi KAHMI, berkomitmen untuk meluangkan waktu, pikiran dan sumberdayanya untuk KAHMI, pernah mengikuti pengkaderan HMI (basic training) dan terlibat aktif dalam kepengurusan HMI.

"Dengan cara, satu sertifikat dan SK kepengurusan: dan/atau, dua surat keterangan dari ketua/sekretaris pada masa kepengurusannya; dan/atau, ketiga surat keterangan dari cabang asal yang aktif saat ini," kata Hamdan.

Para calon presidium MW KAHMI Sulawesi Barat juga wajib untuk menandatangani pakta integritas dan surat kesediaan pengunduran diri apa bila tidak aktif menjalankan tugas selama masa jabatan presidium atay ketua umum. Mengikuti tahapan seleksi yang diselenggarakan oleh panitia seleksi, pernah menjadi pengurus KAHMI.

"(Serta) belum pernah menjabat sebagai presidium atau ketua umum majelis wilayah dua periode," pungkas Hamdan Dangkang. (*/Naf)