Pemilhan Serentak Tahun 2024

Pilgub Sulbar, Kandidat Diminta Perbaiki Syarat Calon

Wacana.info
Verifikasi Administrasi Syarat Calon yang Dilakukan KPU Sulbar bersama Bawaslu Sulbar. (Foto/Instagram KPU Sulbar)

MAMUJU--Empat pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Barat masih memperbaiki atau melengkapi syarat calonnya. Rekomendasi itu merupakan catatan dari KPU Sulawesi Barat berdasarkan hasil verifikasi syarat calon yang telah disetor oleh para bakal pasangan calon di masa pendaftaran beberapa waktu lalu.

Said Usman Umar, Ketua KPU Sulawesi Barat membeberkan, pleno internal yang dilakukan pasca proses verifikasi administrasi syarat calon menunjukkan bahwa belum seluruh bakal pasangan calon mesti melakukan perbaikan atau melengkapi syarat calonnya.

"Dokumen syarat calon dari masing-masing Paslon kami minta untuk dilakukan perbaikan. Hasil pleno KPU itu sudah kami sampaikan ke perwakilan masing-masing Paslon," ujar Said Usman kepada WACANA.Info, Jumat (6/09).

Ditanya soal jenis syarat calon yang mesti diperbaiki, Said Usman belum bisa memberi keterangan secara rinci. Satu yang pasti, syarat calon yang mesti diperbiki atau dilengkapi itu bersifat administratif.

"Rinciannya belum bisa saya sampaikan. Tapi semua bersifat administratif. Termasuk hasil pemeriksaan kesehatan dari masing-masing Paslon yang jadi satu bagian tak terpisahkan dari pleno KPU, itu juga sudah kami sampaikan ke masing-masing Paslon," pungkas Said Usman Umar.

Said Usman Umar. (Foto/Manaf Harmay)

Untuk diketahui, masing-masing bakal calon diberi waktu untuk melakukan perbaikan atau melengkapi syarat calon tersebut setidaknya hingga tanggal 8 September 2024.

Pengawasan Melekat dari Bawaslu

Proses verifikasi administrasi terhadap syarat calon di atas memang dilakukan oleh pihak KPU. Sebagai lembaga pengawas Pemilu, Bawaslu pun tak sedikit pun lepas dari pengawasan melekat atas proses verifikasi administrasi tersebut.

Arham Syah, pimpinan Bawaslu Sulawesi Barat mengurai, seluruh proses verifikasi administrasi syarat calon mendapat pengawasan dari Bawaslu; kabupaten maupun provinsi. Bersama-sama KPU, Bawaslu melakukan pencermatan bersama atas syarat calon dari masing-masing bakal pasangan calon.

"Kalau misalnya ada syarat calon yang diragukan, kami juga melakkukan klatrifikasi dan konfoirmasi ke masing-masing pihak. Kita di Sulbar ini, Alhamdulillah KPU-nya terbuka terkait itu," urai Arham yang dihubungi via sambungan telepon.

Arham Syah Melakukan Pengawasan Melekat Atas Proses Verifikasi Administrasi Syarat Calon. (Foto/Instagram Bawaslu Sulbar) 

Arham pun membenarkan informasi terkait keharusan seluruh bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Barat untuk melakukan perbaikan atau melengkapi syarat calon. Hal-hal yang bersifat administratif seperti LHKPN, keterangan bebas pailit, serta beberapa dokumen syarat calon lainnya memang harus mendapat perbaikan setidaknya hingga batas akhir masa perbaikan tanggal 8 September 2024.

"Kemarin itu setelah kita cek, ada beberapa syarat calon yang masih perlu diperbaiki. Itu diserahkan ke masing-masing Paslon dan harus diperbaiki sesuai dengan jadwal yang berlaku. Rata-rata memang sifatnya administratif, misalnya LHKPN ada yang harus diperbaiki, bebas pailit misalnya, kemudian hal-hal yang bersifat administrarif lainnya," Arham Syah, koordinator divisi hukum dan penyelesaian sengketa, Bawaslu Sulawesi Barat itu menutup. (*/Naf)