Pemilhan Serentak Tahun 2024

Ambang Batas Pencolanan Berubah serta Potensi Bertambahnya Jumlah Pasangan Calon Kepala Daerah

Wacana.info
Komisioner KPU Sulbar di Tengah Forum Konsolnas Pemilihan Serentak Tahun 2024. (Foto/Istimewa)

MAMUJU--Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagaian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada. Putusan MK yang dibacakan Selasa siang, 20 Agustus 2024, MK mengubah ambang batas untuk syarat pencalonan kepala daerah.

Dalam putusannya, MK menyatakan isi Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota, bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945. Atas dasar itu, MK mengubah persyaratan untuk persyaratan calon kepala daerah dalam pasal tersebut.

Dalam putusannya, MK menyatakan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut

Sementara partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

Said Usman Umar. (Foto/Manaf Harmay)

Informasi terkait putusan MK di atas sampai ke telinga KPU. Di tengah agenda Konsolnas Pemilihan Serentak tahun 2024 yang digelar di JCC, putusan MK tersebut langsung jadi bahan diskusi.

"Kami saat ini ada di sela-sela acara Konsolnas. Informasi itu sudah beredar. Pimpinan kami pasti sudah megambil langkah-langkah konkret untuk menanggapi putusan itu," ujar Said Usman Umar, Ketua KPU Sulawesi Barat kepada WACANA.Info.

KPU lewat PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota sebenarnya telah mengatur tentang syarat yang meski dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik dalam mencalonkan pasangan calon di Pemiliha Serentak tahun ini.

Pasal 11 ayat (1) dalam PKPU Nomor 8 itu disebutkan, partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau 25 Persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Perencanaan yang telah sedemikian rupa dan rapi dalam menapaki momentum Pemilihan Serentak tahun ini telah disusun oleh KPU Sulawesi Barat. Termasuk menentukan estimasi jumlah pasangan calon yang diprediksi akan ikut dalam pesta elektoral Pemilihan Serentak tahun 2024.

Adanya perubahan yang termuat dalam putusan MK tersebut sangat memungkinkan adanya pertambahan jumlah pasangan calon khususnya di Pemilihan serentak di Sulawesi Barat. Kata Said Usman, pihaknya tetap akan menduskisan segala kemungkinan itu secara internal.

"Segala hal tentang apa dan bagaimana persiapan yang akan ditempuh dalam mengantisipasi segala kemungkinan yang timbul pasca putusan MK itu. Termasuk adanya potensi pertambahan jumlah Paslon. Kami dalam perencanaan kami itu menentukan estimasi empat Paslon, dan saat ini berpotensi bertambah. Tentu kami akan berdiskusi untuk desainya bagaimana, termasuk tentang implikasi penganggarannya," urai dia.

"Kami juga akan kembali berdiskusi dengan pihak rumah sakit dalam hal potensi bertambahnya jumlah Paslon. Intinya kami siap akan perubahan apapun dalam mekanisme pencalonan kita," pungkas Said Usman Umar.

Angin Segar untuk Semangat Partisipatif

Putusan MK terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dimaknai sebagai dibukanya keran partisipasidan kontestasi di momentum Pemilihan serentak. Muhammad, akademisi Universitas Sulawesi Barat menjelaskan, putusan MK tersebut memberikan rasa keadilan bagi calon kepala daerah.

"Ini wujud prisip dasar dari demokrasi. Bagaimana agar keran politik dibuka sedemikian luas agar lebih partisipatif. Agar masyarakat dapat memilih calon yang mereka harapkan," kata Muhammad.

Muhammad. (Foto/Manaf Harmay)

Kontetasi politik lokal jelang Pemilihan serentak pasca putusan MK di atas jelas akan kena dampaknya. Kata Muhammad, potensi bertambahnya pasangan calon dalam kontestasi Pemilihan akan jadi implikasi nyata dari putusan MK tersebut.

"Sangat dimungkinkan (bertambah pasangan calon) di di tingkat lokal. Ruang itu bisa lebih terbuka dalam hal kontestasi dengan lebih banyak calon. Kalau kemarin terpusat hanya misaknya tiga calon (di Pilgub Sulawesi Barat), pasca putusan MK, itu bisa menjadi banyak calon. Sebab Parpol non parlemen itu juga bisa mengusung, karena pembaginya bukan lagi jumlah kursi tapi perolehan suara sah partai," begitu kata Muhammad. (*/Naf)