Pilkada Serentak Tahun 2024

Garansi Hak Konstitusional Penyandang Disabilitas; Juknis Saja Tidak Cukup

Wacana.info
Ilustrasi. (Foto/Net)

MAMUJU--Selama memenuhi syarat sebagai pemilih, seluruh warga negara punya hak untuk menyalurkan hak pilihnya di gelaran Pilkada serentak tahun 2024, tak terkecuali bagi penyandang disabilitas. Hak untuk memilih bagi penyandang disabilitas itu terjamin dalam berbagai kebijakan maupun sejumlah regulasi yang bersifat konstitusional.

Sayang, penyandang disabilitas yang mestinya diberi perlakukan khusus dalam menyalurkan hak pilihnya itu sering tak berjalan secara ideal. Aturan untuk memberi perlakukan khusus itu memang telah tersedia, walau petunjuk teknis saja sebenarnya jauh dari kata cukup.

"Kami berharap dalam pelaksanaan Bimtek KPPS Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), kami bisa dilibatkan untuk berbagi informasi terkait cara berinteraksi dan pendampingan dengan difabel. Sebab Juknis saja tidak cukup, apalagi jika terkait difabel yang sangat perlu ada konsultasi dan pelibatan karena kebutuhan tiap-tiap difabel itu berbeda-beda," ujar Shafaruddim Syam, Ketua Gema Difabel Provinsi Sulawesi Barat dalam keterangan tertilisnya, Selasa (13/08).

Kepada WACANA.Info, Shafaruddim mengaku telah menyodorkan data penyadang disabilitas ke KPU Provinsi Sulawesi Barat. Ia berharap, proses Coklit (Pencocokan dan Penelitian) yang baru saja selesai juga jadi alat untuk memotret data terkini penyandang disibalitas di Sulawesi Barat.

"Penting agar teman-teman difabel masuk dalam data pemilih difabel berikut ragam difabelnya karena itu yang kadang menjadi acuan KPPS untuk membuat aksesibilitas di TPS. Walaupun kadang hal itu (aksesibilitas) belum mereka (KPPS) prioritaskan. Paling tidak sudah bisa dijadikan acuan," tutup Shafaruddim Syam.

Di se-antero wilayah Kabupaten Mamuju saja, pemilih yang masuk kategori penyandang disabilitas yang terekam selama proses Coklit berlangsung diketahui mencapai 1.559 pemilih. Terdiri dari 957 difabel fisik, 42 difabel intelektual, 182 difabel mental, 180 difabel wicara, 56 difabel rungu serta 142 difabel netra.

Siapkan Penyelenggara

Hak pilih merupakan salah satu bentuk dari partisipasi politik di negara demokratis. Konsep utama partisipasi politik yang bertolak dari paham bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, yang dilaksanakan melalui kegiatan bersama untuk menetapkan tujuan-tujuan serta masa depan masyarakat dan untuk menentukan orang-orang yang akan memegang tampuk kepemimpinannya. 

Bagi setiap warga negara, momentum Pemilu maupun Pilkada merupakan pintu penyalur kehendak mereka dalam menentukan pemimpin yang akan memperjuangkan setiap aspirasi yang ada. Termasuk dalam pemenuhan dan memperjuangkan hak-hak kelompok penyandang disabilitas.

"Maka bercermin dari hal tersebut, tak ada alasan bagi penyelenggara Pemilihan untuk mengabaikan kelompok disabilitas dalam keikutsertaannya sebagai warga negara yang secara konstitusional punya hak untuk memilih," papar Hamdan Dangkang, Wakil Rektor Universitas Tomakaka.

Hamdan, mantan Ketua KPU Kabupaten Mamuju itu pun mendorong agar penyelenggara Pilkada agar memaksimalkan ragam agenda penguatan kapasitas di semua tingkatan. Lewat sejumlah kegiatan sosialisasi, Bimtek, atau Rakor yang ada, Hamdan berharap, isu pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas harus mendapat perhatian khusus. 

"Aksesibilitas itu bukan bentuk pengistimewaan bagi penyandang disabilitas. Ia adalah kebutuhan yang sifatnya universal. Pemenuhan fasilitas dan pelayanan yang di maksud itu lebih kepada memberi kemudahan bagi penyandang disabilitas dalam memberikan hak politiknya dalam Pilkada. Poin ini yang hendaknya jadi hal yang mendapat perhatian dari penyelenggara. Bagaimana memberi penguatan kepada penyelenggara ad hoc agar tak ada satu pemilih pun yang tak mampu menyalurkan hak politiknya di Pilkada tahun ini," tutup Hamdan Dangkang. (*/Naf)