Pemeriksaan Kesehatan, KPU Siapkan Tiga Opsi Rumah Sakit

MAMUJU--Alur pendaftaran pasangan calon untuk Pilkada serentak tahun 2024 akan dimulai dari tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon yang akan dimulai dari tanggal 24 Agustus hingga 26 Agustus 2024. Pendaftaran pasangan calon sendiri baru akan dibuka dari 27 Agustus sampai 29 Agustus 2024.
Teruntuk pasangan calon yang telah resmi melakukan pendaftaran, KPU akan mengagendakan pemeriksaan kesehatan yang dijadwal dari tanggal 27 Agustus 2024 sampai 2 September 2024. Khusus untuk agenda pemeriksaan kesehatan, KPU Kabupaten Mamuju meyiapkan tiga opsi rumah sakit sebagai tempat pelaksanaan kegiatan tersebut.
Komisioner KPU Kabupaten Mamuju, Sudirman Samual mengungkapkan, tiga rumah sakit yang dimaksud semuanya berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Ketiga rumah sakit tersebut masing-masing rumah sakit umum pusat Dr. Wahidin Sudirohusodo, rumah sakit Unhas, serta rumah sakit Pelamonia.
Tiga rumah sakit di atas , kata Sudirman, merupakan hasil konsultasi yang sebelumnya telah dilakukan KPU Kabupaten Mamuju dengan pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju. Semuanya di Makassar, sebab berdasarkan inventarisasi fasilitas kesehatan rumah sakit di Kabupaten Mamuju, belum ada yang memenuhi sejumlah ketentuan yang ada dalam pedoman teknis pemeriksaan kesehatan sesuai yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024.
"Berdasarkan hasil konsultasi kami dengan Pemkab Mamuju, ada tiga rumah sakit yang direkomendasikan. Pertimbangan utamanya adalah rumah sakit pusat Dr. Wahidin Sudirohusodo, rumah sakit Unhas, serta rumah sakit Pelamonia adalah sederet rumah sakit yang memenuhi persyaratan. Punya jumlah SDM yang terbilang termasuk fasilitas kesehatan sesuai dengan standar yang ditentukan," jelas Sudirman Samual, Komisioner KPU Kabupaten Mamuju divisi teknis penyelenggaraan itu.
Ditemui di sela-sela Rakor persiapan pencalonan Pilkada serentak tahun 2024, Sabtu (10/08) malam, Sudirman menambahkan, untuk menentukan rumah sakit tempat pelaksanaan agenda pemeriksaan kesehatan pasangan calon itu, pihaknya tetap akan menunggu arahan dari KPU Provinsi Sulawesi Barat. Hal itu berdasarkan diskusi awal yang dilakukan baik dengan pihak dinas kesehatan maupun dengan jajaran KPU Provinsi Sulawesi Barat.
"Dalam waktu yang tidak lama lagi, kami akan menggelar pertemuan dengan KPU provinsi untuk membicarakan hal ini. Agenda pemeriksaan kesehatan ini akan dikoordinir oleh KPU provinsi," tutup Sudirman Samual.
Perhatikan Syarat Calon dan Syarat Pencalonan
Rusdin. (Foto/Manaf Harmay)
Untuk mengantisipasi persoalan khususnya di tahapan pencalonan ini, Bawaslu Kabupaten Mamuju meminta semua pihak khususnya dari partai politik untuk benar-benar memahami segala informasi seputar syarat calon dan syarat pencalonan.
"Harus memperhatikan terkait dengan ketentuan-ketentuan itu. Ini penting agar semua bisa berjalan lancar terkait dengan tahapan pencalonan ini," harap Rusdin, Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju.
Dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024, segala hal tentang tentang pencalonan telah dituangkan oleh KPU. Rusdin berharap, partai politik dapat memahami regulasi tersebut untuk menghindari potensi persoalan khususnya di tahapan pencalonan ini.
"Saya berharap teman-teman di Parpol agar bisa memperhatikan ketentuan syarat calon dan syarat pencalonan. Sebab bisa saja ada dokumen yang terlewatkan dan itu bisa menimbulkan masalah di masa yg akan datang," tutup Rusdin. (*/Naf)