Advertorial

Memahami Daya Saing Wilayah Berbasis Kawasan dan Strategis Nasional

Wacana.info
Rakor dan Fasilitasi Daya Saing Wilayah Berbasis Kawasan dan Strategis Nasional Tahun 2024. (Foto/Istimewa)

MAMUJU--"Kawasan khusus atau Strategis nasional dalam sistem wilayah memiliki kedudukan yang strategis dalam kebijakan pendekatan penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan wilayah sesuai sasaran dan tujuan yang ingin dicapai,". Hal itu disampaikan Asisten I bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, Muh. Jaun saat membuka Rakor dan fasilitasi daya saing wilayah berbasis kawasan dan strategis nasional tahun 2024.

Kegiatan itu berlangsung Senin 22 April 2024. Hotel Meganita Mamuju jadi tempat pelaksanaan agenda yang juga dihadiri oleh pihak Ditjen Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri RI, ketua lembaga pusat pengembangan kebijakan pembangunan Universitas Hasanuddin, serta para Pimpinan OPD lingkup Provinsi Sulawesi Barat.

Muh. Jaun menjelaskan, PP nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan tata ruang yang mengamanatkan bahwa wilayah merupakan ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional. 

"Bentuk perhatian pemerintah pusat terhadap pembangunan di Sulawesi Barat yakni dengan hadirnya Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada hari Senin tanggal 22 April 2024 dengan memantau langsung beberapa titik lokasi program dan proyek strategis nasional yang ada di provinsi dan sejumlah kabupaten yang ada," sambung dia.

Muh. Jaun. (Foto/Istimewa)

Menurutnya, agenda kunjungan kerja presiden yang bertepata dengan pelaksanaan Eakor dan fasilitasi daya saing wilayah berbasis kawasan dan strategi nasional tahun 2024 itu bukan sesuatu yang kebetulan.

"Tetapi lebih ke sinkronisasi pemerintah pusat dan daerah," tutup Muh. Jaun.

Di tempat yang sama, Kepala Biro perekonomian dan administrasi pembangunan Provinsi Sulawesi Barat, Hamdani Hamdi menguraikan, dengan definisi di atas, wilayah dipandang sebagai kesatuan geografis yang dibagi atas aspek administratif dan aspek fungsional. 

"Wilayah dalam aspek administratif tersebut diselenggarakan dan diatur serta ditetapkan sebagai sistem wilayah administratif yang batas-batasnya ditetapkan dengan undang-undang pembentukan daerah, dimana wilayah secara administratif disebut juga dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Hamdani Hamdi.

Masih oleh dia, jenis-jenis kawasan khusus sebagaimana yang diuraikan di dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, di ayat 2 pasal 360 disebutkan bahwa jenis-jenis kawasan khusus yang diidentifikasi selama ini tersebut dikembangkan oleh kementerian dan lembaga terkait di daerah.

Hamdani Hamdi. (Foto/Istimewa)

"Eksistensi kawasan khusus tersebut sebagai bagian dari kepentingan strategis nasional. Perlu adanya kebijakan strategis termasuk kebijakan skala daerah agar dapat berjalan dan selaras antar pemangku kepentingan dimana kawasan khusus atau strategis nasional tersebut diselenggarakan atau dikembangkan. Saya mengajak seluruh perangkat daerah untuk tetap bersatu dalam rangka mengawal kesinambungan jalannya pembangunan, dengan menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan sektor maupun masing–masing kelembagaan, sehingga pelaksanaan pembangunan dapat berjalan sesuai dengan harapan kita semua," urai dia.

Aco Aswad. (Foto/Istimewa)

Sementara itu, penanggung jawab teknis kegiatan, Aco Aswad menilai, posisi Sulawesi Barat sebagai wilayah terdekat dengan IKN diharapkan mampu jadi penyangga IKN dengan berbagai kontribusi postif bagi pembangunan IKN.

"Maksud dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam mendorong peningkatan daya saing wilayah atau kawasan dalam upaya peningkatan ekonomi baik bagi daerah dan nasional," simpul Aco Aswad. (ADV)