Raih Suara yang Tinggi Tak Menjamin Perolehan Kursi

MAMUJU--Pembagian kursi untuk DPR dan DPRD pada Pemilu 2024 ini masih menggunakan metode sainte lague yang juga digunakan pada Pemilu 2019 lalu. Metode tersebut menggunakan bilangan pembagi ganjil 1,3,5,7 dan seterusnya.
Penjelasan tentang bagaimana konversi perolehan suara ke kursi datang dari komisioner KPU Provinsi Sulawesi Barat, Supriadi Narno. Kepada WACANA.Info, Supriadi menguraikan, untuk memperoleh kursi di DPRD tingkat provinsi dan kabupaten, perolehan suara partai bakal dibagi 1,3,5,7, dan seterusnya.
Kata dia, suara partai yang akan dibagi itu diperoleh dari akumulasi suara dari pemilih yang mencoblos partai dan suara dari masing-masing Caleg dari partai tersebut. Tentang berapa kali suara partai itu dibagi, itu tergantung berapa jumlah kuota kursi di masing-masing Dapilnya.
"Jadi, kalau misalnya ada empat kursi di satu Dapil tertentu, maka jumlah suara partai dibagi 1,3,5 dan 7. Tergantung berapa jumlah kursi di Dapilnya. Hasil pembagian itulah yang kemudian digunakan untuk menentukan kursi pertama, kursi kedua, kursi ketiga dan kursi keempat," beber Supriadi Narno, Sabtu (17/02).
Supriadi Narno. (Foto/Facebook KPU Sulbar)
Masih oleh komisioner KPU Sulawesi Barat divisi teknis penyelenggaraan itu, metode tersebut juga berlaku untuk menentukan kursi di DPR RI. Artinya, akumulasi suara Parpol untuk Pemilu di Sulawesi Barat akan dibagi empat; 1,3,5 dan 7.
"Kecuali untuk Parpol yang perolehan suaranya tak sampai ambang batas yang telah ditentukan. Itu tidak kita hitung lagi," ia menjelaskan.
Konversi suara ke kursi dengan metode sainte lague itu tak memberi jaminan bagi Caleg dengan perolehan suara yang tinggi untuk otomatis memperoleh kursi di DPR dan DPRD. Jika pembagian akumulasi suara partai tuntas dilakukan dan Caleg dengan perolehan suara yang tinggi itu tak juga masuk dalam deretan perolehan suara (disesuaikan dengan kuota kursi di masing-masing Dapil) berdasarkan metode sainte lague, yang bersangkutan jelas tak akan kebagian kursi.
"Satu Caleg tertentu dengan perolehan suara yang tinggi, itu tidak otomatis akan mendapatkan kursi. Tetap akan dibagi dengan menggunakan metode sainte lague tadi," pungkas Supriadi Narno. (*/Naf)