Menunda Pengitungan Suara di TPS, Emang Boleh ?

Ingat, Sirekap Bukan Hasil Final

Wacana.info
Proses Penghitungan Suara oleh KPPS di TPS 3 Karema, Mamuju. (Foto/Istimewa)

MAMUJU--Lewat situs infopemilu.kpu.go.id, publik bisa mengakses hasil perolehan suara peserta Pemilu tahun 2024. Informasi hasil Pemilu yang ada di laman tersebut merupakan hasil input data via aplikasi Sirekap.

Seperti diketahui, Sirekap digunakan oleh KPPS untuk melakukan perhitungan atau rekapitulasi hasil pemungutan suara di masing-masing TPS. Fungsinya sebagai sumber data utama perolehan suara yang tertuang dalam formulir C Hasil.

Perolehan suara seluruh peserta Pemilu tahun 2024 terus di-upodtate di infopemilu.kpu.go.id. Ketua KPU Sulawesi Barat, Said Usman Umar menjelaskan, Sirekap sifatnya sekadar sebagai alat bantu yang disediakan oleh KPU.

Menurutnya, hasil Sirekap bersifat sementara dan bukan sebagai data yang dijadikan dasar dalam menetapkan hasil Pemilu. 

Ketua KPU Sulbar, Said Usman Umar. (Foto/Instagram KPU Sulbar)

"Data perolehan hasil berdasar foto C Hasil yang diinput oleh KPPS ke Sirekap tersajikan pada dua data. Yaitu data yang ada dalam gambar dan data input isian yang bersumber dari gambar C Hasil. Potensi berbeda ada karena yang mengisi data tersebut adalah KPPS," terang Said Usman Umar dalam keterangan tertulisnya kepada WACANA.Info, Kamis (15/02).

Data dalam Sirekap, sambung Said Usman, dapat dijadiakan sebagai bahan pembanding oleh publik atau saksi dalam proses pleno terbuka rekapitulasi di setiap tingkatan. Mulai dari PPK, KPU kabupate, KPU provinsi, sampai KPU RI. 

"Jadi C hasil salinan yang dimiliki saksi peserta Pemilu ditambah data hasil dalam Sirekap, termasuk data dari Bawaslu akan menjadi bahan awal dalam menguji data penyelenggara Pemilu dalam proses pleno rekapitulasi di setiap jenjang," sambung dia.

Apabila ditemukan kesalahan penulisan dalam proses input Sirekap, akan dikoreksi dalam proses rapat pleno terbuka di setiap jenjang. Pleno terbuka PPK, KPU kabupaten, KPU provinsi, sampai KPU RI dapat dijadikan momentum untuk membuka data hasil Pemilu yang dinilai bermasalah dalam Sirekap, baik oleh saksi maupun oleh penyelenggara Pemilu. 

"Dalam regulasi sangat jelas bahwa hasil Pemilu diproses melalui pleno terbuka yang hadiri oleh peserta itu sendiri.  Hasil dalam Sirekap bukan hasil final," tutup Said Usman Umar. 

Tak Boleh Menunda Penghitungan Suara di TPS

Salah satu persoalan di momentum pemungutan suara Pemilu tahun 2024 ini adalah tentang tahapan penghitungan suara di tingkat TPS. Tak sedikit KPPS di Kabupaten Mamuju yang memilih menghentikan sementara proses penghitungan suara pada tengah malam, meski seluruh surat suara untuk lima jenis pemilihan belum tuntas dihitung. 

Padahal, merujuk ke PKPU 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara Pemilu, di Bab V terkait persiapan penghitungan suara, pasal 49 ayat 1 disebutkan, waktu penghitungan suara di TPS dimulai setelah pemungutan suara selesai, dan berakhir pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara.

Hamdan Dangkang. (Foto/Manaf Harmay)

"Dalam hal penghitungan suara belum selesai pada waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penghitungan suara dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 (dua belas) jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara," bunti ayat 2 pasal 49 PKPU 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara Pemilu.

Hamdan Dangkang juga menyoroti permasalahan ini. Koordinator Daerah Mamuju, Forum Strategis Pembangunan Sosial (Fores) itu mengungkap banyak temuan atau laporan terkait KPPS yang memilih menunda proses penghitungan suara dan melanjutkannya sehari setelah pemungutan suara.

"Padahal di PKPU kan jelas disebutkan bawa jika lewat dari jam 12 malam, itu bisa diperpanjang 12 jam berikutnya tanpa jeda. Nah ini ada beberapa TPS yang menunda proses penghitungan suaranya di jam 12 malam," beber Hamdan Dangkang.

Menunda proses penghitungan suara, kata Hamdan, sama halnya membuka peluang terjadinya kecurangan di proses tersebut. Bukan tidak mungkin ada oknum KPPS yang mengubah hasil pemungutan suara jika prosesnya diberhentikan.

"Tidak ada yang bisa menjamin keaslian hasil pemungutran suaranya. Jadi, kami usulkan untuk penghitungan suara ulang bagi TPS yang menunda," kata dia.

"Apalagi jika pada saat diberhentikan proses penghitungannya itu, C plano itu belum belum diisi atau belum dicoret. Ini kan bisa berbahaya. Bisa saja terjadi manipulasi data hasil pemungutan suara. Makanya kami usulkan untuk dilakukan penghitungan suara ulang," tutup Hamdan Dangkang. (*/Naf)