Bawaslu Waspadai Potensi Membludaknya DPK

Mengapa Sisa Surat Suara Mesti Dimusnahkan ?

Wacana.info
Surat Suara Dimusnahkan oleh KPU Mamuju. (Foto/Asmi)

MAMUJU--Sebanyak 4.606 lembar sisa surat suara dimusnahkan KPU Kabupaten Mamuju, Selasa (13/02). Disaksikan oleh Bawaslu, pihak kepolisian, TNI dan juga pemantau Pemilu, pemusnahan surat suara itu digelar di areal kantor KPU Kabupaten Mamuju.

Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Barat, Asriani menjelaskan, pemusnahan sisa surat suara merupakan amanat yang juga tertuang dalam di PKPU tentang logistik, juga di pedoman teknis terkait pengelolaan logistik Pemilu. Kepada WACANA.Info, Asriani mengatakan, pemusnahan surat suara tersebut dilakukan baik untuk surat suara yang berlebih, maupun surat suara yang rusak.

"Berdasarkan ketentuan, pemusnahan surat suara yang berlebih maupun yang rusak itu dilakukan paling tidak sehari sebelum hari pemungutan suara. Setelah seluruh proses sortir, packing serta distribusi surat suara dilakukan," papar Asriani yang juga hadir pada pemusnahan surat suara di kantor KPU Kabupaten Mamuju hari itu.

Dijelaskan Asriani, pemusnahan surat suara dilakukan agar tak ada pihak manapun yang bisa memanfaatkan kelebihan surat suara yang dimaksud untuk kepentingan tertentu. Langkah itu merupakan salah satu cara KPU dalam menggaransi jalannya proses pemungutan suara sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku.

"Sebab jangan sampai ada pihak tertentu yang ingin memanfaatkan kelebihan surat suara. Misalnya digunakan untuk menggelembungkan suara, atau untuk kepentingan lainnya," begitu kata Asriani, komisioner KPU Provinsi Sulawesi Barat divisi informasi, perencanaan, data itu.

Komisioner KPU Sulbar, Asriani. (Foto/Manaf Harmay)

Sebanyak 4.606 lembar surat suara yang dimusnahkan KPU Kabupaten Mamuju tersebut terdiri dari dua item utama. Kelebihan surat suara, serta surat suara yang rusak.

Jumlah kelebihan untuk masing-masing jenis surat suara yakni Pilpres sebanyak 265 lembar, DPD sebanyak 992 lembar, DPR sebanyak 1.568 lembar, DPRD provinsi 30 lembar, DPRD kabupaten Dapil 1 tidak ada, Dapil 2 sebanyak 30 lembar, Dapil 3 sebanyak 238 lembar dan Dapil 4 sebanyak 6 lembar.

Jumlah Surat suara rusak yang dimusnahkan adalah surat suara Pilpres sebanyak 16 lembar, DPD RI sebanyak 86 lembar, DPR RI 120, DPRD Provinsi 849 lembar, DPRD Dapil 1 sebanyak 53 lembar, Dapil 2 sebanyak 30 lembar, Dapil 3 sebanyak 224 lembar dan Dapil 4 sebanyak 99 lembar.

Pemusnahan surat suara itu sekaligus sebagai tindaklanjut dari surat keputusan KPU RI nomor 1395. Salah poin surat tersebut berisi tentang proses pemusnahan yang harus disaksikan oleh Bawaslu dan juga dari pihak kepolisian.

"Yang rusak itu ada karena robek, ada juga karena bercak-nya banyak, atau ada nama peserta Pemilu yang tertutup karena bercak tinta itu tadi," kata Ketua KPU Kabupaten Mamuju, Indo Upe.

Waspadai Membludaknya Pemilih KTP Elektronik

Di hari pemungutan suara, Rabu 14 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Mamuju menilai ada potensi masalah khususnya di Kecamatan Mamuju dan Kecamatan Simboro. 

Rusdin yang Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju itu mengungkapkan, potensi masalah itu adalah tentang kemungkinan membludaknya jumlah pemilih KTP Elektronik atau pemilih yang masuk kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Menurut Rusdin, di Kecamatan Mamuju dan Simboro adalah dua wilayah dengan kemungkinan mobilisasi pemilih yang cukup besar. Hal itu jelas jadi tantangan yang harus dijawab oleh KPU dalam menjamin kelancaran pelaksanaan pemungutan suara.

Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin. (Foto/Manaf Harmay)

"Semua harus ada di lapangan. Terutama bagi KPU karena dia yang memiliki leading sektor dalam hal bagaimana melayani pemilih. Harus bisa memberikan solusi terbaik. Memastikan bahwa semua pemilih terlayani hak pilihnya," jelas Rusdin.

Masih oleh Rusdin, bercermin pada pelaksanaan Pemilu 2019, memang terdapat potensi permasalahan terkhusus untuk pemilih yang masuk kategori DPK itu. Bawaslu berharap, KPU dapat mengantisipasi agar permasalahan di lapangan tak berulang di Pemilu 2024 ini.

"Potensi masalahnya ada. Pertama, kalau kita lihat di Pemilu 2019 itu ada. Dan kalau kita melihat data hari ini, di Capil itu data yang sudah merekam dan yang pindah masuk itu sudah mencapai angka dua ribuan di data pertanggal 11 Februari kemarin. Dan informasi di lapangan dari teman-teman juga menyebutkan bahwa masih ada masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT," simpul Rusdin. (*/Naf)