Menuju Pemilu 2024

Mengenal Tiga Kategori Daftar Pemilih

Wacana.info
Rakor DPTb KPU Kabupaten Mamuju dengan Lembaga/Instansi Vertikal. (Foto/Manaf Harmay)

MAMUJU--KPU Kabupaten Mamuju telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu tahun 2024 sebanyak 189.167 jiwa. Selain DPT, ada dua jenis daftar pemilih lain yang juga dipakai pada pelaksanaan Pemilu tahun 2024.

Pertama Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

Sementara DPK merupakan daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb. KPU Kabupaten Mamuju dalam Rakor penyusunan DPTb bersama lembaga/instansi vertikal di wilayah Kabupaten Mamuju membincang hal tersebut.

Komisioner KPU Kabupaten Mamuju, Hasdaris menjelaskan, DPTb merupakan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu, pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS di mana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain.

"Berlaku juga untuk Warga Negara Indonesia di luar negeri yang terdaftar dalam DPTLN di suatu TPSLN/KSK/Pos," beber Hasdaris di hadapan puluhan perwakilan instansi/lembaga vertikal yang sempat hadir pada Rakor di d'Maleo hotel Mamuju, Senin (18/12).

Masih oleh Hasdaris, pemilih yang akan melakukan pindah memilih dapat langsung datang ke KPU Kabupaten/Kota atau PPLN atau PPK atau PPS pada daerah asal maupun daerah tujuan. 

"Jajaran KPU yang dimaksud di atas dapat melayani pemilih yang akan pindah memilih setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen kependudukan dan dokumen bukti pendukung persyaratan untuk pindah memilih," beber Hasdaris, Komisioner KPU Kabupaten Mamuju divisi perencanaan, data dan informasi itu.

Setali tiga uang, Komisioner KPU Kabupaten Mamuju, Sudirman Samual menambahkan, agenda Rakor bersama perwakilan lembaga/instansi vertikal terkait DPTb merupakan hal yang sangat penting. Apalagi jika melihat besarnya jumlah pegawai atau karyawan yang bekerja di lembaga/instansi vertikal di Kabupaten Mamuju.

"Karena di Mamuju ini ada sekitar 70 lembaga vertikal dengan ribuan jumlah pegawai yang sebagian besar mereka berasal dari daerah lain," ucap Sudirman Samual.

Dari pencermatan yang telah dilakukan KPU Kabupaten Mamuju, jumlah pegawai atau karyawan di lembaga/instansi vertikal itu sebagian besar telah terdaftar dalam DPT di daerah asal. 

"Cuma karena pada hari H pencoblosan nanti mereka berada di Mamuju, sehingga kita mengajak para pegawai lembaga vertikal ini untuk mengajukan pindah memlih sehingga dia bisa terdaftar dalam DPT. Kalau pin misalnya ada yang belum terdaftar dlaam DPT, berarti dia akan masuk dalam kategori DPK," terang Komisioner KPU Kabupaten Mamuju divisi teknis penyelenggara itu.

Bagi pemilih yang masuk kategori DPT, mereka akan menerima lima surat suara sekaligus (DPRD kabupaten, DPRD provinsi, DPR RI, DPD serta surat suara Pilpres). Sama seperti pemilih berkategori DPK yang juga menerima lima surat suara.

"Cuma dia boleh memelih pada satu jam terakhir masa pemungutan suara. Antara jam 12 sampai jam 1, dengan catatan jumlah surat suara masih tersedia," kata Sudirman.

"Bagi pemilih DPTb, jumlah surat suara yang diterima itu tergantung Dapilnya. Ketika misalnya lintas kabupaten saja berarti surat suara untuk DPRD kabupaten tidak ada, lintas provinsi, berarti hanya presiden dan wakil presiden yang diterima," tutup Sudirman Samual. (*/Naf)