Menuju Pemilu 2024

Berebut Kursi DPRD Sulbar, 455 Caleg Dipastikan Gugur

Wacana.info
Ilustrasi. (Foto/Net)

MAMUJU--KPU Provinsi Sulawesi Barat telah menetapkan sebanyak 500 nama dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Mereka bakal 'saling sikat', terbagi di tujuh Dapil yang tersedia untuk memperebutkan 45 kursi di DPRD Provinsi Sulawesi Barat.

500 nama yang ditetapkan dalam DCT itu datang dari 18 Parpol peserta Pemilu, terdiri dari laki-laki 315 orang dan 185 lainnya perempuan. Secara matematis, Pemilu untuk DPRD Provinsi Sulawesi Barat tahun 2024 nanti dipastikan bakal 'menelan korban'. Akan ada 455 Caleg yang dipastikan gugur, dampak dari kompetisi elektoral tersebut.

"Jadi, selain berbekal mental pemenang, para Caleg ini pun juga harus punya punya kesiapan jika memang upayanya belum membuahkan hasil di Pemilu tahun depan," ucap koordinator daerah Mamuju Forum Strategis Pembangunan Sosial (Fores), Hamdan Dangkang, Senin (6/11).

Hamdan Dangkang. (Foto/Manaf Harmay) 

Kepada WACANA.Info, Hamdan mendorong para peserta Pemilu agar bersungguh-sungguh mengikuti setiap tahapan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 ini. Menurut dia, ada banyak hal penting yang mesti mendapat perhatian selama proses tahapan tersebut.

Jika gagal, para peserta Pemilu biasanya bakal bersuara keras di akhir tahapan alias ketika tahapan Pemilu sudah memasuki babak akhir. Di titik itu, sambung Hamdan, penting bagi peserta Pemilu untuk dengan saksama mengikuti setiap tahapan Pemilu.

"Jangan nanti di akhir, atau nanti ada hasil lantas para Caleg yang gagal itu protes. Baiknya menurut saya adalah, mereka para peserta Pemilu itu harus mengikuti seluruh tahapan dengan baik. Jika memang misalnya ada ditemukan indikasi kecurangan atau ketidaksesuaian, baiknya dipersoalkan sejak dini," Hamdan Dangkang, mantan Ketua KPU Kabupaten Mamuju itu menguraikan.

Rekapitulasi DCT DPRD Sulbar Pemilu 2024. (Data/KPU Sulbar)

"Itu sudah pasti (455 Caleg bakal gugur) sebagai konsekuensi dari sebuat kontestasi politik dalam negara demokrasi. Ini menjadi tanggung jawab kita semua agar kontestasi ini berjalan dengan baik shingga siapapun yang terpilih nantinya tidak ada yang merasa terzalimi, sebab sesungguhnya masyarakatlah yang menjadi penentu siapa yang duduk di 45 kursi tersebut," ucap Ketua KPU Provinsi Sulawesi Barat, Said Usman Umar.

Sekadar informasi, tuntas dengan tahapan penetapan DCT, tahapan Pemilu tahun 2024 akan dilanjutkan dengan tahapan kampanye. Berdasarkan PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, masa kampanye dimulai di 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. 

"Pada intinya sebelum masa kampanye, kami akan koordinasi dengan Pemda untuk mendapatkan titik pemasangan APK. Di sisi lain, kami akan memberikan bimbingan teknis bagi Parpol dan calon DPD terkait teknis pencatatan dana Kampanye. Ini yang sementara kami koordinasikan bahwa masih ada calon DPD yang belum melakukan pembukaan rekening dana kampanye," pungkas Said Usman Umar. (*/Naf)