Menuju Pemilu 2024

Pengumuman Ditunda, Bawaslu Provinsi Ambil Alih

Wacana.info
Ilustrasi. (Foto/Net)

MAMUJU--Hingga, Rabu (16/08) petang, Bawaslu RI belum juga mengumumkan anggota terpilih Bawaslu kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia. Hal itu jelas berimbas pada potensi kekosongan jabatan di Bawaslu kabupaten yang ada di Sulawesi Barat.

Kepada WACANA.Info, pimpinan Bawaslu Sulawesi Barat, Muhammad Subhan menjelaskan, peraturan Bawaslu Nomor 3 tahun 2022, pasal 97 sangat jelas disebutkan bahwa, jika Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sehingga tidak dapat menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya, maka dilakukan pengambilalihan sementara.

"Di ayat 3-nya juga dijelaskan bahwa pengambilalihan sementara diputuskan dalam rapat pleno pengawas Pemilu satu tingkat di atasnya atau secara berjenjang," ucap Muhammad Subhan, Rabu (16/08).

Masih oleh dia,  kondisi di Bawaslu kabupaten tidak terjadi kekosongan. Sebab Bawaslu tingkat provinsi sudah mengantisipasi hal itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bawaslu.

Muhammad Subhan. (Foto/Facebook)

"Saya kemarin sudah diminta ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat untuk ke Majene dan melakukan rapat dengan pimpinan demisioner Bawaslu Majene dan seluruh staf Bawaslu Majene untuk mengevalusi sekaligus menginventarisasi pekerjaan yang harus dilakukan. Apalagi saat ini tahapan di KPU juga sudah masuk tahapan DCS. Tentu kami harus memastikan bahwa Bawaslu kabupaten se Provinsi Sulawesi Barat tetap dapat menjalankan tugas terutama pengawasan terhadap tahapan," urai Muhammad Subhan.

Bawaslu RI juga telah mengeluarkan surat nomor 565/KP.05/K1/08/2023 perihal pengambilalihan tugas dan kewenangan Bawaslu/Panwaslih kabupaten/kota. Kata Suban, dalam surat tersebut, Ketua Bawaslu RI menginstruksikan kepada seluruh Bawaslu provinsi untuk mengambil alih sementara tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu kabupaten sejak berakhirnya masa jabatan dalam hal pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilihan di wilayah kerja kabupaten/kota masing-masing. 

"Dalam surat tersebut juga menyebutkan bahwa pengambilalihan sementara tersebut dilaksanakan pertanggal 15 Agustus 2023," tutup Muhammad Subhan.

Melanggar UU Pemilu atau Bisa Ditoleransi ?

Pengumuman dan pelantikan calon anggota terpilih Bawaslu kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia yang ditunda oleh Bawaslu RI jelas mengundang ragam pertanyaan. Bagaimana bisa Bawaslu RI ingkar atas jadwal dan tahapan seleksi anggota Bawaslu kabupaten/kota yang telah sejak awal dirilis itu.

Muhammad. (Foto/Istimewa)

Muhammad, pengamat politik dan pemerintahan Unsulbar menyebut, penundaan sekaligus pengambilalihan tersebut perlu didalami secara yuridis. Bagaimana kewenangan Bawaslu RI yang mengeluarkan surat pelimpahan ke Bawaslu provinsi untuk melaksanakan tugas pengawasan Pemilu di kabupaten. 

"Karena jelas ini diatur terkait Tupoksi Bawaslu RI, Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten secara berjenjang, itu semua ada di UU nomor 7 tahun 2017. Semua jelas di situ," kata Muhammad via sambungan telepon.

Belum lagi dengan kondisi publik yang sama sekali tak mendapat penjelasan yang bisa dibenarkan secara formal terkait alasan pemundaan. Kata Muhammad, hal itu patut diduga, patut dilakukan analisa yang mendalam, bagaimana perilaku Bawaslu RI itu terkait dengan penundaan tersebut.

"Apakah ini dikategorikan melanggar Undang-Undang Pemilu atau bisa ditoleransi. Karena kita publik ini belum mendapat penjalasan kenapa ditunda. Ini jelas akan memperkuat dugaan publik bahwa proses rektrutmen Bawaslu kabupaten itu memang banyak settingan dan seterusnya. Kenapa harus ditunda," cetusnya.

Masih oleh Muhammad, DKPP penting untuk melihat persoalan ini secara serius. Termasuk dengan mengambil langkah tegas untuk meminta pertanggungjawaban dari Bawaslu RI terkait polemik penundaan tersebut. (*/Naf)