KPU Mamuju Butuh 824 Pantarlih, Bersiaplah !
MAMUJU--Rekrutmen Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) jadi salah satu tugas utama bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Mamuju yang baru saja dilantik. Untuk Pemilu 2024 nantii, KPU Kabupaten Mamuju membutuhkan sebanyak 824 Pantarlih.
Komisioner KPU Kabupaten Mamuju, Asriani mengungkapkan, jumlah Pantarlih tersebut disesuaikan dengan total TPS untuk pelaksanaan Pemilu nanti. Kata dia, Pantarlih berjumlah satu orang untuk tiap TPS. Dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
"Rekrutmen Pantarlih ini jadi salah satu tugas utama di awal masa kerja PPS. Pantarlih juga bertanggung jawab kepada PPS terhadap pelaksanaan pemutakhiran data pemilih," ucap Asriani kepada WACANA.Info, Kamis (26/01).
Berdasarkan timeline rekrutmen Pantarlih dari KPU Kabupaten Mamuju, tanggal 26-28 Januari 2023 adalah masa pengumuman pendaftaran. Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih digear dari 26-31 Januari 2023.
(Infografis/KPU Kabupaten Mamuju)
Penelitisan dokumen administrasi baru akan dilakukan di tanggl 27-2 Februari 2023. Pengumuman hasil calon Pantarlih di tanggal 3-5 Februari 2023, penetapan hasil di 5 Februari 2023 serta pelantikan Pantarlih di 6 Februari 2023.
"Selain rekrutmen Pantarlih, salah satu tugas utama di awal masa jabatan PPS ini adalah memastikan kelancaran proses verifikasi faktual calon DPD," sambung Komisioner KPU Kabupaten Mamuju divisi perencanaan data dan informasi itu.
Siapa pun yang berkeinginan untuk menjadi Pantarlih, dapat menghubungi PPS di masing-masing desa/kelurahan dengan membawa sejumlah dokumen persyaratan; surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih, fotokopi KTP Elektronik yang masih berlaku, fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir, surat pernyataan yang bersangkutan bermaterei dan ditandatangani, daftar riwayat hidup dan pas foto berwarna 4x6, surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit/puskesmas/klinik.
"Serta tambahan dokumen berupa surat keterangan partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun, surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan," begitu kata Asriani.
Masyarakat Diminta Aktif Cek Nama di DPT
KPU Kabupaten Mamuju pun terus menyuarakan imbuan kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memastikan apakah sudah terdaftar atau tidak dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ketua KPU Kabupaten Mamuju, Hamdan Dangkang menjelaskan, pemeriksaan terdaftar dalam DPT boleh dilakukan secara online dengan mengakses situs resmi KPU di cekdptonline.kpu.go.id.
Ketua KPU Kabupaten Mamuju, Hamdan Dangkang. (Foto/Istimewa)
"KPU sudah menyediakan fasilitas yang memudahkan masyarakat untuk memastikan apakah yang bersangkutan telah terdaftar dalam DPT atau belum. Kami berharap peran aktif masyarakat untuk kualitas data pemilih di Pemilu 2024 nanti," beber Hamdan Dangkang. (*/Naf)