Humaniora

Menuju Lahirnya Perda Pesantren; Pegang Teguh Filosofi Pondok Pesantren

Wacana.info
Ilustrasi. (Foto/Net)

MAMUJU--Perda tentang pondok pesantren ditargetkan bakal diketok tahun 2023 ini. Regulasi yang dicetuskan dari lembaga legidslatif Provinsi Sulawesi Barat itu telah dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan daerah (Propemperda) tahun ini sekaligus sebagai tindaklanjut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren.

Apresiasi pun datang. Nur Salim Ismail menyebut, langlah DPRD Sulawesi Barat itu merupakan pengejewantahan komitmen untuk memberi atensi terhadap pondok pesantren di Sulawesi Barat. Sebuah respon afirmatif lembaga legislatif yang melihat kondisi subjektif mapun objrktif terhadap keberadaan pondok pesantren di Sulawesi Barat. 

"Dengan adanya Perda ini nantinya, pemerintah akan lebih 'percaya diri' dalam memberikan perhatian terhadap pondok pesantren," kata Nur Salim Ismail, Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Provinsi Sulawesi Barat itu, Senin (16/01).

Nur Salim Ismail. (Foto/Facebook)

Selain memberi apresiasi, Nur Salim pun menitip sejumlah harapan terhadap proses penyusunan Perda tentang pesantren tersebut. Salah satu yang wajib untuk tetap terpelihara, kata dia, adalah filosofi pesantren yang mesti tetap 'bernyawa' dalam regulasi yang dimaksud.

"Poin-poin yang termuat dalam Perda nantinya tidak lepas dari filosofi pondok pesantren itu sendiri. Yakni sebuah lembaga pendidikan, penjaga tradisi melalui gerakan dakwah serta mendorong hadirnya kemandirian ekonomi bagi pondok pesantren," Nur Salim Ismail, mantan aktivis HMI itu menambahkan.

Memberi garansi atas terjaganya karakter serta jati diri pesantren juga merupakan hal yang harus mewujud. Jati diri dan karakter pesantren yang di dalamnya ada kiyai, tradisi pengajian kitab kuning serta adanya transformasi pengetahuan bagi santri dan dipertegas dengan adanya pondokan atau santri mukim.

"Dengan adanya Perda ini, pemerintah akan memiliki rujukan yang jelas dalam membedakan mana yang terkategori pondok pesantren dan mana yang tidak. Semoga itu semua nantinya akan tertuang secara tegas dan terang. Terima kasih DPRD Sulbar atas kinerja keumatannya," pungkas Nur Salim Ismail.

Penataan Klaster Pondok Pesantren, Penting !

Hadirnya regulasi tentang pondok pesantren memang menjadi hal yang mesti adanya. Sudah menjadi kebutuhan untuk saat ini. Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) Nahdlatul Ulama (NU) Sulawesi Barat, Rahmat Idrus menilai, Perda pesantren di Sulawesi Barat penting untuk memuat regulasi tentang penataan pondok pesantren.

Rahmat Idrus. (Foto/Facebook)

"Yang mana sesungguhnya sistem pendidikan yang disebut pesantren itu. Kan banyak sekarang ini lembaga pendidikan yang mengaku menjalankan sistem pondok pesantren," ujar Rahmat Idrus, pria yang juga akademisi UNIKA Mamuju itu kepada WACANA.Info.

Bagi Rahmat, pondok pesantren adalah lembaga pendidikan berbasis agama Islam yang menyelenggarakan sistem pendidikan berbasis kitab kuning. Kurikulum yang jelas (berbasis kitab kuning) adalah poin yang menjadi ciri khas dari pondok pesantren. Meski tak dapat dipungkiri, dewasa ini telah banyak pondok pesantren yang menyelenggarakan sistem pendidikan dengan metode yang lebih moderen. 

"Ini lah yang perliu diatur lebih khusus lagi oleh pemerintah daerah untuk menata itu. Dalam Perda itu nanti mesti ada klaster yang lebih jelas. Mana yang dimaksud pondok pesantren berbasis kitab kuning, mana yang menjalankan sistem pendidikan dengan metode yang lebih moderen," urainya.

Tak melulu fokus pada pengaturan hak dan kewajiban, atau porsi penganggaran saja. Masih oleh Rahmat Idrus, Perda tersebut harus lebih holistik. Wajib di dalamnya mengatur tentang apa dan bagaimana penataan sumber daya manusia di pondok pesantren.

"Contohnya itu diklaster. Kalau dia berbasis tradisional bagaimana penataan kiyainya dan lain sebagainya. Jadi bukan hanya sebatas berbicara tentang tanggung jawab pemerintah atas penganggaran atau kewajiban bagi pondok pesantren saja. Dalam prosesnya, Perda ini kan nantinya akan ada uji publik. Ini yang harus dilakukan oleh DPRD. Saya kira perlu dilakukan (uji publik) secara luas melibatkan seluruh stake holder untuk membicarakan hal ini secara teknis," tutup Rahmat Idrus. (Naf/A)