Advertorial

IPP Merupakan Perisai Bagi LPB Dalam Bersiaran

Wacana.info
(Foto/Istimewa)

MAMUJU--Ketua KPID Sulbar, Mu’min didapuk menjadi pembicara terkait peran KPID dalam mendukung legalisasi lembaga penyiaran berlangganan pada kegiatan yang dihelat oleh Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Mamuju dihotel Putra Bangsa Kasiwa Mamuju, beberapa waktu lalu.

TV Kabel menurut Mu’min merupakan bagian dari LPB yang memiliki peran penting yang kedudukannya sama dengan lembaga penyiaran lainnya dalam menopang kemajuan penyiaran didaerah, LPB bisa masuk dan mengisi wilayah-wilayah blank spot yang ada di Sulbar dengan memanfaatkan peluang usaha yang semakin terbuka dengan satu catatan bahwa LPB wajib memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) kemudian diperbolehkan memancarluaskan atau menyalurkan materi siarannya secara khusus kepada pelanggan melalui radio, televisi, multimedia atau media informasi lainnya.

"Kami mendorong sahabat pengelola LPB yang belum mengantongi izin agar kedepan mau mengurus perizinan, sekarang," kata Mu’min.

Proses perizinan tidak lagi seperti dulu yang dinilai pelaku usaha LPB berbelit-belit, memakan waktu lama dan biayanya banyak, semuanya sudah dipangkas dan lebih mudah, dokumen persyaratannya tinggal diunggah karena semuanya sudah online. 

"Pengajuan permohonan perizinan ini penting kami dorong supaya LPB yang ada di wilayah Sulawesi Barat dalam melakukan aktifitas penyiarannya tidak lagi merasa was-was bilamana sewaktu-waktu ada tim yang turun memeriksa kelengkapan dokumen sebagai dasar memancarluaskan siarannya karena sudah memiliki legalitas. IPP ini Mu'min adalah merupakan perisai bagi LPB dalam bersiaran," sambungnya.

Di sinilah peran KPID dalam mendukung Legalisasi LPB dengan melakukan sosialisasi dan literasi, ikut aktif membangun kesadaran pentingnya patuh terhadap peraturan perundang-undangan khususnya terkait IPP, fasilitasi dan mediasi dengan ikut membantu LPB yang kesulitan dalam mengakses informasi menggunakan aplikasi SIMP3 untuk pengajuan atau perpanjangan IPP, serta monitoring dan evaluasi dengan melakukan pendataan secara berkala terhadap LPB yang telah memiliki IPP maupun yang belum memiliki IPP tutupnya.

Seluruh Komisioner hadir pada kegiatan tersebut, sementara pesertanya berasal dari pelaku usaha lembaga penyiaran berlangganan Se-Sulawesi Barat, perwakilan lembaga penyiaran televisi dan radio Se-Sulawesi Barat, Kominfo Kabupaten dan Kominfo Perss Sulbar. (ADV)