Advertorial

Menuju Pemilu dan Pilkada 2024, serta Peran Aktif Parpol, DPRD, ASN dan Aparat Penegak Hukum

Wacana.info
Forum Peningkatan Hak-Hak Politik dan Kebebasan Sipil. (Foto/Istimewa)

MAMUJU--Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri menggelar rapat forum peningkatan hak-hak politik dan kebebasan sipil di salah satu hotel di kota Mamuju, Kamis (27/10). Kegiatan yang dihadiri oleh puluhan peserta yang datang dari berbagai latar belakang masyarakat.

Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada tahun 2024 jadi salah satu fokus pembahasan di forum tersebut. Kepala Bandan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulawesi Barat, Herdin Ismail mengurai peran penting dari semua pihak demi terwujudnya Pemilu dan Pilkada tahun 2024 yang ideal.

"Peran anggota DPRD untuk terus mensosialisasikan kepada masyarakat, agar ada pemahaman yang utuh di masyarakat terkait pelaksanaan Pilkada yang terkendali. Lalu peran partai politik agar melakukan kaderisasi terhadap calon kadernya, serta peran TNI Polri, Kejaksaan, dan ASN adalah menjamin netralitasnya," urai Herdin Ismail yang jadi salah satu pembicara di forum itu.

Herdin juga menyinggung soal jaminan dari pemerintah daerah terhadap hak-hal demokrasi di tengah masyarakat. Hak untuk berkumpul dan menyuarakan pendapat, kata Herdin, adalah sesuatu yang dijamin keberlangsungannya.

"Memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam hal berkumpul dan berpendapat. Tak ada upaya dari pemerintah daerah untuk menahan jika terjadi demontrasi. OPD atau instansi terkait akan datang pada saat demontrasi berlangsung. Kita upayakan dengan suasana tidak ada kekerasan," ujar dia.

Forum Peningkatan Hak-Hak Politik dan Kebebasan Sipil. (Foto/Istimewa)

Selain Herdin Ismail, turut jadi pembicara pada forum tersebut Direktur Politik Menteri Dalam Negeri, Syarmadani. Di hadapan sejumlah peserta, ia menjelaskan tentang jaminan akan kebebasan berkumpul, berekspresi, berserikat dan berpendapat oleh negara.

Termasuk garansi akan kebebasan dalam hal memilih dan dipilih di setiap momentum politik. Pemenuhan hak-hak pekerja, termasuk pers yang bebas menjalankan tugas dan fungsinya.

Ia pun menyinggung netralitas penyelenggara Pemilu, termasuk jaminan dari pemerintah daerah terhadap setiap upaya pelestarian lingkungan dan ruang hidup masyarakat. Transpansi anggaran dalam bentuk penyediaan informasi APBN atau APBD oleh pemerintah, kerja birokrasi dalam pelayanan publik, serta pendidikan politik kepada partai politik. (ADV)