Resmi, Sulbar Sudah Punya Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

MAMUJU--Lembaga eksekutif bersama legislatif Provinsi Sulawesi Barat akhirnya menyepakati Ranperda penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda). Ketua DPRD Sulawesi Barat, Suraidah Suhardi di forum paripurna DPRD belum lama ini mengetok palu sidang usai menerima pernyataan kesepakatan dari peserta sidang tentang Ranperda tersebut.
M. Irbad Kaimuddin, juru bicara Pansus Ranperda penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah menjelaskan, lahirnya regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi pedoman utama bagi stakeholder terkait utamanya dengan fakta bahwa Sulawesi Barat termasuk daerah yang rawan bencana. Di forum paripurna DPRD, Irban mengatakan, lemahnya koordinasi dalam penanggulangan bencana di Sulawesi Barat adalah salah satu alasan utama lahirnya aturan itu.
"Sehingga dalam Ranperda ini kami memasukkan pasal yang memang mengatur secara jelas jalur koordinasi dalam penanganan bencana. Selain itu, beberapa hal penting yang menjadi pembahasan adalah bagaimana Ranperda ini memngatur penyelenggaraan penanggulangan bencana bukan hanya pada saat terjadinya bencana, tetapi penting juga mengatur tentang pra bencana dan pasca bencana," urai Irbad.
Untuk diketahui, Perda yang lahir atas inisatif DPRD Sulawesi Barat tersebut terdiri dari 9 BAB dan 68 pasal dengan ruang lingkup; penyelenggaraan penanggulangan bencana, peran badan usaha, lembaga atau Ormas dan lembaga internasional, hak dan kewajiban masyarakat, koordinasi, komando dan pengendalian, pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana, pengawasan, serta pemantauan, laporan dan evaluasi.
Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Barat, Akmal Malik mengapresiasi lahirnya Perda penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah itu. Sekprov Sulawesi Barat, Muhammad Idris yang membacakan sambutan Pj Gubernur dalam paripurna hari itu mengurai, lahirnya Perda inisiatif DPRD tersebut menunjukkan komitmen yang tinggi dari pimpinan dan anggota DPRD dalam upaya penanggulangan bencana di bumi Sulawesi Barat.
Persetujuan Bersama Eksekutif dan Legislatif Terkait Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah. (Foto/Manaf Harmay)
Kata Idris, Provinsi Sulawesi Barat adalah salah satu daerah yang punya tingkat kerawanan bencana yang cukup tinggi. Semua jenis dan bentuk bencana berpotensi terjadi di wilayah Sulawesi Barat, baik itu bencana alam, bencana non alam maupun bencana sosial. Kondisi alam yang kompleks dengan topografi wilayah yang bervariasi membuat Sulawesi Barat memiliki ancaman bencana akibat fenomena geologi dan tanah longsor, bencana banjir, bencana kebakaran hutan dan lahan, banjir bandang serta gelombang ekstrim dan abrasi yang cukup tinggi.
"Atas nama pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat yang terhormat yang telah memberikan perhatian yang serius sehingga proses pembahasan Ranperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah dapat kita selesaikan para rapat paripurna ini," ucap Muhammad Idris.
Demi berlaku efektifnya Perda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah ini, sambung Idris, ada tiga pasal yang mengamanahkan untuk menetapkan beberapa Peraturan Gubernur atau bisa dimuat dalam satu) peraturan, yang memuat antara lain; rencana penanggulangan bencana, rehabilitasi serta rekonstruksi. Idris pun meminta kepada kepala pelaksana BPBD untuk segera menindaklanjuti amanah Perda tersebut, sehingga peraturan yang dimaksud dapat digunakan oleh semua stakehorlerd tekait yang membutuhkan.
"Kami juga berharap, dengan ditetapkannya Perda penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah, maka penanggulangan bencana di daerah dapat dilaksanakan secara terpadu, terkoordinasi di bawah komando dan pengendalian Sekretaris Daerah sebagai Kepala BPBD sehingga kita dapat mengurangi dampak bencana yang kapan saja bisa terjadi," Muhammad Idris menutup.
Pentingnya Diseminasi Informasi Terkait Mitigasi
Satu dari sekian banyak poin penting yang harus dilakukan jika berbicara tentang mitigasi adalah bagaimana informasi terkait mitigasi tersebut bisa sampai kepada masyarakat. Ketua Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBI NU) Sulawesi Barat, Ikhwan Wahid menilai, saat ini upaya diseminasi informasi baru bergerak maksimal hanya pada saat terjadinya bencana dan pasca bencana, belum sampai pada tahap bagaimana mendesiminasi informasi sebelum bencana terjadi.
"Menurut saya, yang menjadi ketakutan-ketakutan kita ketika itu diinformasikan. Yaitu masyarakat tahu bahwa akan terjadi potensi bencana di sini dan muncul keresahan. Di situlah fungsinya OPD atau stakeholder lain yang ada di segmen ini untuk bagaimana meramu semua informasi yang tidak menimbulkan keresahan-keresahan di masyarakat," ucap Ikhwan Wahid kepada WACANA.Info.
Ketua LPBI NU Sulawesi Barat, Ikhwan Wahid. (Foto/Istimewa)
Informasi palsu atau berita bohong alias hoax juga jadi tantangan tersendiri bagi semua pihak dalam hal diseminasi informasi mitigasi. Meurut dia, penyebaran hoax terjadi karena masyarakat tidak mau mengklarifikasi informasi yang dimaksud. Kondisi itu tentu membuat masyarakat banyak menjadi korban-korban hoax yang ujungnya justru merugikan masyarakat sendiri.
"Ketika mitigasi itu berjalan dengan baik, masyarakat tentu bisa menerima dengan baik pula apa yang akan terjadi di depan. Meskipun itu resikonya adalah waswas", kata dia.
Ikhwan Wahid juga mengapresiasi lahirnya Perda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana di Sulawesi Barat. Sesuatu yang memang sudah seharusnya tersedia di Provinsi ke-33 ini, daerah dengan tingkat kerawanan bencana yang cukup tinggi.
"Tinggal yang mau kita lihat adalah bagaimana konsep besar yang ada dalam Perda itu berjalan baik ketika bencana terjadi maupun sebelum dan pasca bencana. Yang juga tak kalah pentingnya adalah bagaimana publik dapat terlibat aktif dalam memastikan semuanya berjalan ideal, sesuai dengan apa yang diharapkan hingga dampak buruk bencana dapat diminimalisir," simpul Ikhwan Wahid. (Naf/A)