Pemilu 2024

Verifikasi Syarat Parpol, Ini yang Perlu Diperhatikan

Wacana.info
Ketua KPU Kabupaten Mamuju, Hamdan Dangkang. (Foto/Manaf Harmay)

MAMUJU--Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu tahun 2024 masih punya waktu untuk memperbaiki dokumen persyaratannya. Sejumlah hal penting patut menjadi perhatian oleh Parpol calon peserta Pemilu sesuai dengan apa yang telah ditentukan.

Ketua KPU Kabupaten Mamuju, Hamdan Dangkang menyebut, setidaknya ada empat hal penting yang harus diperhatikan oleh Parpol calon peserta Pemilu untuk kemudian dilakukan perbaikan. Pertama, masih ditemukannya ganda internal, ganda eksternal (antar Parpol), batasan usia, serta status pekerjaan.

"Untuk yang BMS (belum memenuhi syarat) ini ada beberapa kategori. Pertama ganda internal, kemudian ganda eksternal antar Parpol, lalu ada status pekerjaan, dalam hal ini yang memang tidak dibolehkan itu yang masih aktif sebagai ASN, TNI dan Polri. Kemudian usia yang belum cukup 17 tahun. Dari yang kami temukan, persoalan usia tidak begitu signifikan, begitu juga pekerjaan yang kami lihat tidak dominan," ungkap Hamdan Dangkang yang ditemui usia Rakor masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan oleh Parpol calon peserta Pemilu tahun 2024 yang digelar di salah satu Warkop di kota Mamuju, Senin (20/09) malam.

Parpol calon peserta Pemilu masih punya kesempatan memperbaiki dokumen persyaratannya setidaknya hingga 28 September 2022. Untuk selanjutnya KPU bakal melakukan verifikasi administrasi atas dokumen yang telah dimasukkan itu pada 1 sampai 12 Oktober 2024. Kemudian ke tahap verifikasi faktual.

"Kalau misalkan ganda eksternal, itu harus memasukkan surat pernyataan sebenarnya dia di partai mana. Kemudian soal pekerjaan, misalnya yang bersangkutan itu ASN, tapi sudah pensiun misalnya, yah harus menyertakan SK pensiunnya. Termasuk misalkan yang belum cukup umur tapi sudah menikah, itu bisa memasukkan akta nikah," sambung Hamdan.

Rakor Masa Perbaikan dan Penyampaian Dokumen Persyaratan oleh Parpol Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. (Foto/Manaf Harmay)

Tentang Verfikasi Faktual, KPU: Kami Datang Membawa Kebahagiaan

Untuk Parpol calon peserta Pemilu 2024 yang dinyatakan MS (memenuhi syarat) administrasi, KPU Kabupaten Mamuju selanjutnya bakal melakukan verifikasi faktual. Tahapan yang secara khusus hanya akan diberlakukan bagi Parpol non parliamentary threshold, serta Parpol baru.

Ada tiga item yang akan diverifikasi secara faktual oleh KPU Kabupaten Mamuju di tahap yang akan dimulai pada 15 Oktober 2022 itu.

"Pertama yang difaktualkan itu kantornya di tingkat kabupaten, lalu difaktualkan kepengurusannya, serta keanggotaannya. Hanya berlaku bagi Parpol non parlemen serta Parpol baru," ucap Koordinator divisi teknis penyelenggaraan KPU Kabupaten Mamuju, Muhammad Rivai.

Sekadar memastikan kesesuaian. Tak ada yang lain. Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Barat, Rustang sekaligus sebagai gambaran pelaksanaan verifikasi faktual.

Di hadapan sejumlah perwakilan Parpol calon peserta Pemilu 2024 yang sempat hadir, Rustang menggaransi, KPU dalam melakukan verifikasi faktual akan bekerja secara profesional. Lebih dari itu, ia pun menjamin kedatangan tim verifikasi KPU ke masing-masing Parpol juga akan membawa kebahagiaan.

"Kedatangan KPU nantinya Insya Allah tidak akan menakut-nakuti. Insya Allah kami akan datang dengan membawa kebahagiaan. Tim verifikatornya itu kami sudah ajarkan untuk tetap tersenyum demi menebar kebahagiaan. Paling nantinya yang akan ditanya itu seputar kesesuaian data yang dimasukkan. Sekadar memastikan, bukan yang lain," ujar Rustang dalam statement penutupnya di Rakor masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan oleh Parpol calon peserta Pemilu tahun 2024 malam itu. (*/Naf)