Bahas Nasib Tenaga Kontrak, DPRD Sulbar Sambangi Kemenpan-RB

Wacana.info
Kunjungan Komisi I DPRD Sulbar ke Kemenpan-RB. (Foto/Istimewa)

JAKARTA--"Memang kita sudah meminta supaya tenaga kontrak yang ada sekarang ini, itu agar bisa diprioritaskan untuk diikutkan (seleksi PPPK). Bahkan kita minta agar jangan lagi ada rekrutmen yang sifatnya umum. Tetapi pemerintah pusat menganggap bahwa kalau kita melakukan hal itu maka nanti kita akan diserang balik oleh berbagai lembaga,". Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Sulawesi Barat, Muslim Fattah.

Komisi I DPRD Sulawesi Barat bertandang ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (kemenpan-RB), Rabu (29/06). Salah satu poin yang jadi fokus utama dalam kunjungan tersebut adalah bagaimana nasib ribuan tenaga kontrak yang mengabdi di Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

Menurut Muslim Fattah, Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 dengan tegas menyebut bahwa ASN hanya ada dua jenis, PNS dan PPPK. Lalu lewat PP Nomor 49 tahun 2018 yang dilahirkan dari Jakarta, pun juga menyebut bahwa tak akan ada lagi tenaga honorer, setidaknya lima tahun setelah PP Nomor 49 itu terbit.

PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK itu juga menyebutkan bahwa pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi syarat. Dengan kata lain, pemerintah daerah sudah harus menyelesaikan segala segala hal tentang tenaga honorer paling tidak hingga tahun 2023.

"Tahun ini akan ada seleksi PPPK. Yang akan diprioritaskan untuk bidang pendidikan, tenaga medis dan kemungkinan yang lainnya itu akan menyesuaikan. Pada prinsipnya itu diberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk mengajukan permintaan kebutuhan di daerah masing-masing, apakah itu tenaga teknis ataukah tenaga lainnya," ujar politisi Golkar itu.

Kunjungan Komisi I DPRD Sulbar ke Kemenpan-RB. (Foto/Istimewa) 

DPRD, kata Muslim, telah mengusulkan ke Kemenpan-RB agar metode rekrutmen PPPK tahun ini hendaknya memberi prioritas bagi SDM lokal. DPRD Sulawesi Barat bahkan sampai meminta agar yang berhak mengikuti seleksi PPPK adalah mereka yang telah mengantongi SK tenaga kontrak yang diteken oleh Gubernur Sulawesi Barat.

"Kami minta agar yang bisa ikut seleksi hanya ber-SK yang dikeluarkan oleh Gubernur. Tapi pihak Kemenpan-RB mengataan, itu tidak bisa dilakukan oleh karena akan dianggap diskriminasi. Nanti akan banyak menuai komplain berkaitan dengan hal itu. Sehingga Kemenpan-RB tidak bisa memberikan banyak referensi terkait permintaan kita itu," ungkap dia.

Yang bisa dimaksimalkan pemerintah daerah terkait pemberian prioritas bagi SDM daerah di rekrutmen PPPK tahun ini adalah dengan memperbaiki inventaris kebutuhan tenaga PPPK yang selanjutnya diusul ke Kemenpan-RB. Ia pun meminta agar eksekutif Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk benar-benar melihat prioritas kebutuhan daerah untuk diusulkan ke pemerintah pusat.

"Itu (proses pemasukan usulan kebutuhan daerah) akan dibuka mulai awal Bulan Juli ini. Dibuka kesempatan untuk mengajukan ke Kemenpan-RB berkenaan dengan kebutuhan untuk rekrutmen PPPK. Jabatan apa saja yang dibutuhkan. Sekarang diminta agar Pemda untuk melakukan inventarisasi kembali terkait dengan kebutuhan-kebutuhannya," urai Muslim Fattah.

Satu hal yang jadi persoalan di Sulawesi Barat, masih Muslim, adalah masih ada sejumlah tenaga kontrak yang belum mengantongi ijazah S1. Masih banyai di antara tenaga kontrak di Sulawesi Barat yang tingkat pendidikannya 'hanya' sampai SMA. Sementara syarat untuk rekrutmen PPPK minimal S1.

"Jalannya nanti adalah dijadikan tenaga outsourcing. Tetapi memang di dalamnya dimungkinkan untuk beberapa kategori kegiatan saja, beberapa jenis pekerjaan saja. Misalnya driver, cleaning service dan juga keamanan," tutup Muslim Fattah. 

Selain dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi I DPRD Sulawesi Barat, agenda ke Kemenpan-RB itu juga dihadiri oleh Ketua DPRD Sulawesi Barat, Suraidah Suhardi. Termasuk beberapa perwakilan dari eksekutif Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

"Penyampaian dari Asisten di Kemenpan-RB itu formasi untuk PPPK saja, tidak ada untuk tenaga kontrak kategori II. Ini juga yang kita sampaikan bahwa kasihan tenaga kontrak kita yang dari tahun 2005 itu mengabdi. Apalagi ini pendaftarannya (PPPK) semua orang bisa ikut mendaftar. Sementara saudara-saudata kita yang tenaga kontrak itu masih tetap menunggu tanpa ada kejelasan," begitu kata Suraidah Suhardi. (*/Naf)