Sulbar yang Strategis, Pantau Pergerakan Orang Asing !
MAMUJU--Sinergitas dan Koordinasi antar instansi pemerintah baik provinsi maupun kabupaten jadi salah satu kunci utama dalam keberhasilan pemantauan dan pengawasan keberadaan orang asing dan lembaga asing di Sulawesi Barat. Hal itu disampaikan Plh. Sekprov Sulawesi Barat Khaeruddin Anas dalam sambutannya di Rakor pemantauan orang asing dan lembaga asing Provinsi Sulawesi Barat di salah satu hotel di kota Mamuju, Rabu (29/06).
Menurut Haeruddin, pengawasan orang asing penting untuk tetap dilakukan. Terlebih jika melihat posisi Sulawesi Barat yang begitu strategis, diapit oleh dua provinsi besar; Sulawesi Selatan dan provinsi Sulawesi Tengah.
"Berharap kepada semua anggota tim pengawasan orang asing agar senantiasa dapat bekerja secara sinergi profesional dan proporsional sehingga dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat terhadap keberadaan dan kegiatan warga negara asing di daerah," beber Khaeruddin Anas dikutip dari rilis tertulis Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulawesi Barat.
Masih oleh Khaeruddin Anas, anggota tim pengawasan orang asing hendaknya bekerja secara terkoordinasi. Saling tukar menukar informasi sehingga tercipta harmonisasi dan pelaksanaan tugas sesuai dengan Tupoksi masing-masing.
"Dan pada akhirnya diharapkan tercipta tertib perizinan bagi warga negara asing yang tinggal maupun akan melakukan kegiatan di wilayah Provinsi Sulawesi Barat," sambung dia.
Tim Pengawasan orang asing memiliki tugas untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi dan atau lembaga pemerintah terkait. Semua terkait dengan segala hal yang berhubungan dengan pengawasan orang asing.
"saya harap seluruh anggota Tim Pora dapat melaksanakan tugas dan fungsi dengan sebaik-baiknya. Kita harus betul-betul mengetahui keberadaan orang asing di wilayah kita dan harus diketahui dan dipastikan tujuannya. Apakah membahayakan ketertiban umum, apakah melaksanakan transaksi illegal, apakah yang bersangkutan memenuhi administrasi keimigrasian, dan hal-hal lain yang perlu menjadi fokus kita dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Saya menghimbau kepada Tim Pora, untuk senantiasa mengetahui data akurat orang asing yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Barat," begitu kata Khaeruddin Anas.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sulawesi Barat, Herdin Ismail menguraikan, pelaksanaan Rakor pemantauan orang asing dan lembaga asing itu bertujuan untuk menyamakan persepsi sebagai anggota tim pemantau orang dan lembaga asing. Utamanya dalam melakukan serangkaian pengawasan secara terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan serta aktivitas orang dan lembaga asing yang berada di Sulawesi Barat.
Rakor Pemantauan Orang Asing dan Lembaga Asing Provinsi Sulawesi Barat. (Foto/Kesbangpol Sulbar)
Ia berharap, seluruh Kesbangpol se-Sulawesi Barat untuk lebih memanfaatkan Timpora sampai ke tingkat kecamatan. Lebih memberi peran kepada para RT serta pelibatan masyarakat secara partisipatif dalam pemantauan orang asing dan lembaga asing.
"Agar kita sedini mungkin mendapat informasi tentang keberadaan orang asing dan lembaga asing mengingat luas wilayah yang ada di Provinsi Sulawesi Barat yang luas dan jumlah personil dalam tim yang terbatas," urai Herdin.
Membangun sistem big data untuk mengintegrasikan data dan informasi serta laporan dari Kesbangpol kabupaten dan stakeholder, termasuk tim pemantau orang dan lembaga asing juga jadi poin yang wajib untuk dimaksimalkan. Selain tentunya tetap menjaga sinergitas dan koordinasi antar lembaga.
Untuk informasi, data Warga Negara Asing Per 28 Juni 2022 di Sulawesi Barat tercatat sebanyak 23 orang. Di Kabupaten Mamuju sepuluh orang, Mamuju Tengah empat orang, Pasangkayu satu orang, Polewali Mandar dua orang, Kabupaten Majene enam orang. Sementara di Kabupaten Mamasa terpantau masih nihil.
Turut hadir pada Rakor pemantauan orang asing dan lembaga asing Provinsi Sulawesi Barat hari itu diantaranya; Kabag OPS Binda Mamuju, M. Nur Wahyudin, Kepala Divisi Hukum dan Ham Provinsi Sulawesi Barat, Andi Pallawarukka, SH.MH, Kasintel Korem 142/Tatag, Kolonel Arm Robby Moechamad Taufik, S.Pd.,M.Pd, Perwakilan Polda Sulawesi Barat, AKP. Nurdin, serta Kepala Badan Kesbangpol se-Provinsi Sulawesi Barat.
"Ruang lingkup pengawasan keimigrasian diantaranya pengawasan terhadap warga negara Indonesia yang memohon dokumen perjalanan Republik Indonesia (Paspor), dan WNI yang keluar atau masuk wilayah Indonesia. Pengawasan terhadap lalu lintas orang asing yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia. Hanya orang asing yang memberi manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia," sumbang Andi Pallawarukka. (ADV)