Sulbar WTP Lagi, Tapi....
MAMUJU--Jadi yang ke-delapan kalinya. Laporan pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat tahun 2021 diganjar predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Sulawesi Barat.
Hery Ridwan dalam agenda paripurna DPRD Sulawesi Barat penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat tahun 2021 dan penyerahan ikhtisar hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun 2021 menjelaskan, opini yang diberikan oleh pemeriksa merupakan pernyataan profesional pemeriksa terkait kewajaran atas laporan keuangan. Tentu setelah melalui beberap item pemeriksaan serta pertimbangan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan provinsi Sulawesi Barat tahun 2021 yang dilaksanakan sesuai standar pemeriksaan keuangan negara, dan dengan mempertimbangkan tingkat matrealitas, maka BPK menyimpulkan bahwa opini atas laporan keuangan provinsi Sulawesi Barat tahun 2021 adalah Wajar Tanpa Pengecualian," kata Hery Ridwan, Kepala BPK RI perwakilan Sulawesi Barat di hadapn forum paripurna DPRD Sulawesi Barat, Senin (23/05) sore.
Pemenuhan standar laporan keuangan pemerintah daerah tersebut jadi yang ke-delapan kalinya secara berturut-turut disematkan ke pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Sesuatu yang menurut Hery mustahil dapat terwujud tanpa peran dari seluruh pemangku kebijakan di Sulawesi Barat, termasuk dukungan dari DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasannya.
Meski begitu, BPK RI perwakilan Sulawesi Barat juga menemukan sejumlah permasalahan dalam laporan keuangan daerah tahun 2021. Sederet permasalahan itulah yang kemudian dituangkan kedalam poin rekomendasi yang wajib untuk segera ditindaklanjuti oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Diantaranya, pengelolaan pembayaran gaji dan tunjangan kepada pegawai yang berstatus tidak aktif yang tidak sesuai dengan ketentan. Adanya kekurangan volume lima paket pekerjaan pada dinas pendidikan dan kebudayaan, dan dinas pekerjaan umum dan penataan ruang senilai Rp 185 Juta. Termasuk sebanyak 11 paket pekerjaan yang terlambat dikerjakan atau belum selesai dikerjakan yang belum dikenakan denda keterlambatan senilai Rp 3,2 Miliar, serta denda minimal sebanyak Rp 166
Lalu adanya pertanggungjawaban belanja habis pakai pada Sekretariat DPRD Sulawesi Barat yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Termasuk temuan pengelolaan kas yang tidak memadai dan terdapat selisih kurang kas RSUD Sulawesi Barat senilai Rp 125 Juta. Serta adanya penyajian investasi permanen pada PT Sulawesi Barat Malaqbi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Menngikstruksikan kepada kepala OPD terkait untuk segera berkoordinasi khususnya terkait pengelolaan administrasi kepegawaian khususnya dalam koordinasi dengan BPKPD mengenai penetapan pegawai tidak aktif yang akan diberhentikan gaji dan tunjangannya. Kemudian menarik kelebihan pembayaran terkait kekurangan volume dan kekurangan keterlambatan atas penyelesaian pekerjaan fisik serta menyetorkannya ke kas daerah. BPK juga merekomendasikan kepada Gubernur untuk memperbaiki tata kelola dan sistem pengendali internal pada sekretariat DPRD, dan menginstruksikan direktur RSUD untuk mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi pengelolaan kas secara optimal. Serta melakukan pembinaan dan pengawasan opreasional PT Sulawesi Barat Malaqbi secara optimal dan menginstrukusikan kepala BPKPD untuk memenuhi standar akuntansi pemerintahan dalam mencatat nilai penyertaan modal," urai Hery Ridwan dalam agenda yang dihadiri oleh pimpinan dan sejumlah anggota DPRD Sulawesi Barat, serta jajaran Forkopimda Provinsi Sulawesi Barat itu.
Kinerja Pemprov Sulbar dalam Mengentaskan Kemiskinan, Sudah Sampai Mana ?
Selain laporan hasil pemeriksaan keuangan daerah, BPK RI perwakilan Sulawesi Barat juga mengumumkan hasil laporan Kinerja pemerintah Provinsi Sulawesi Barat khususnya dalam hal mengentaskan kemiskinan di provinsi ke-33 ini. Menurut Hery Ridwan, laporan tersebut merupakan bagian yang tak terpisahkan dari laporan penyelenggaraan keuangan tahun 2021.
Kata dia, lembaga pemeriksa harus bisa memberi nilai tambah dan manfaat kepada masyarakat dalam rangka menambah akuntabilitas dan efektivitas atas Kinerja pemerintah, termasuk kepada entitas-entitas lainnya. Pemeriksaan keuangan juga memperhatikan aspek Kinerja yang dicapai oleh pemerintah.
Usai Penandatangan Berita Acara Penyerahan Hasil Laporan BPK RI bersama Kepala BPK RI Perwakilan Sulbar, Hery Ridwan, Pj Gubernur Sulbar, Akmal Malik dan Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi. (Foto/Manaf Harmay)
"Tidak hanya WTP saja tapi juga mendorong sumber daya aparat pemerintahan. Jika kondisi itu terjadi, kita akan mendekati salah satu pencapaian tujuan Negera yaitu memajukan kesejahteraan umum. Laporan hasil pemeriksaan, selain memberikan opini, juga memberikan penilaian atas kinerja yang telah dilakukan oleh pemerintah," urainya.
BPK RI dalam laporan hasil pemeriksaan Kinerja pemerintah Provinsi Sulawesi Barat tahun 2021 menyimpulkan, pemerintah provinsi telah melakukan upaya untuk menanggulangi kemiskinan pada tahun 2021. Upaya tersebut antara lain lahirnya kebijakan penanggulangan kemiskinan dan juga telah terbentuknya tim koordinasi penanggulangan kemiskinan tahun 2021. Termasuk telah mengakomodir aspirasi, harapan dan kebutuhan masyarakat melalui usulan pokok pikiran DPRD dan forum Musrembang.
Dijelaskan Hery, dalam pelaksanaan program kegiatan penanggulangan kemiskinan, kontrak pekerjaan oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Barat telah sesuai terkait dengan jenis dan jumlahnya. Beberapa OPD juga telah melaksanakan monitorung dan evaluasi kegiatan secara memadai. Dalam hal pemberdayaan masyarakat miskin, pemerintah provinsi Sulawesi Barat pun telah mengidentifikasi dan mempertimbangkan modal wilayah.
Selain pencapaian dan upaya tersebut, BPK RI perwakilan Sulawesi Barat pun menemukan beberapa catatan yang perlu untuk segera dibenahi. Yang menurut Hery, jika tak diperbaiki, hal tersebut bisa memperngaruhi pencapaian efektivitas program yang dilakukan pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
"Tim koordinasi penanggulangan kemiskinan belum melaksanakan fungsi kelembangaan secara memadai. Bantuan yang diberikan untuk penanggulangan kemiskinan belum sepenuhnya memberikan manfaat atau telah dimanfaatkan oleh masyarakat miskin atau penerima manfaat. Upaya pemerintah belum memadai dalam memfasilitasi masyarakat miskin untuk meningkatkan kualitas pengetahuan dan keterampilannya serta mendorong pemanfaatan dan pengembangan aset produktif yang berkelanjutan," sebut Hery.
WTP serta Indikator Tingkat Kesejahteraan Masyarakat
WTP sebagai standarisasi pengelolaan keuangan pemerintah daerah idealnya linear dengan pemenuhian tingkat kesejahteraan masyarakat. Menurut Hery Ridwan, BPK RI perlu menyampaikan indikator kesejahteraan masyarakat Sulawesi Barat sebagai bahan evaluasi atas pengelolaan keuangan daerah yang ditujukan untuk sebesar-besarnya pada kemakmuran masyarakat. Sesuatu yang kata Hery perlu untuk digaris bawahi, mengingat pencapaian opini WTP yang sudah diraih Sulawesi Barat selama 8 kali berturut-turut. Akan jauh lebih bermakna jika diikuti oleh pencapaian peningkatan kesejahteraan rakyat Sulawesi Barat.
Kepala BPK RI Perwakilan Sulbar, Hery Ridwan. (Foto/Facebook Pemprov Sulbar)
Sayang seribu sayang, data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dikutip Hery masih menunjukkan angka-angka yang bikin dahi mengkerut. Meski di sejumlah indikator kesejahteraan masyarakat mengalami perbaikan di tahun 2021.
Sebut saja tingkat kemiskinan di Sulawesi Barat tahun 2021 yang naik menjadi 11,29 Persen jika dibandingkan dengan tahun 2020, angka yang rupanya berada di atas angka kemiskinan nasional yakni sebesar 10,14 Persen. Tingkat pengangguran terbuka pada tahun 2021 yang mengalami penurunan alias membaik jika dibandingkat tahun 2020 dengan persentase 3,32 Persen, lebih baik dibandingkan dengan tingkat pengangguran terbuka nasional di angka 7,07 Persen.
Gini ratio tahun 2021 di Sulawesi Barat ada ada di angka 0,356, lebih baik dibandingkan kondisi tahun 2020 sebesar 0,364 yang juga berada di bawah gini rasto nasional tahun 2021 sebesar 0,384. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Sulawesi Barat tahun 2021 memamng tercatat membaik di angka 66,36, dari sebelumnya sebesar 66,11 pada tahun 2020, meski angka IPM terebut masih di bawah IPM nasional tahun 2021 yakni sebesar 72,29.
"Sehingga peringkat secara nasional IPM Sulbar berada pada posisi ke-31 pada tahun 2021 dari seluruh provinsi yang ada. Laju pertumbuhan eknomi tahun 2021 adalah 2,56 Persen, angka ini masih di bawah laju pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 3,69 Persen tahun 2021. Serta tingkat inflasi sebesar 4,39 Persen lebih besar dibandingkan dengan inflasi nasional sebesar 1,21 Persen," terang Hery Ridwan.
BPK RI perwakilan Sulawesi Barat berharap, pemerintah daerah dapat melaksanakan program unggulan dalam rangka mengingkatkan kualitas pembangunan manusia yang didukung dengan peningkatan IPM. Selain itu, pemerintah daerah pun diharapkan dapat menurunkan tingkat kemiskinan, tingkat pengangguran dan ketimpangan pendapatan penduduk yang ada di Provinsi Sulawesi Barat.
"Apabila hal tersebut dapat dicapai, maka dapat dikatakan bahwa pemerintah provinsi Sulawesi Barat telah berupaya untuk melakukan pengelolaan keuangan daerah yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya," pungkas Hery Ridwan. (Naf/A)