SIPD Dinilai Hambat Realisasi Anggaran, Akademisi: Jangan Bertumpuk di Akhir Tahun

Wacana.info
Rektor Universitas Muhammadiyah Mamuju, Dr Muh Tahir. (Foto/unimaju.ac.id)

MAMUJU--Proses pencairan anggaran via aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dianggap jadi penyebab utama lambatnya realisasi anggaran di Provinsi Sulawesi Barat. Selain kendala dalam hal peng-upload-an, keterbatasan SDM juga jadi problem lainnya.

Apapun alasannya, APBD mestinya segera direalisasikan. Rektor Universitas Muhammadiyah Mamuju, Dr Muh Tahir menilai, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat wajib memberi solusi atas keterlambatan realisasi anggaran via aplikasi SIPD tersebut.

"Dampak yang ditimbulkan dari lambatnya realisasi APBD, bisa ikut menghambat uang beredar di masyarakat. Akibatnya daya beli masyarakat ikut menurun. Untuk itu perlu upaya mempercepat realisasi agar dapat menstimulus kondisi keuangan yang lesu akibat pandemi Covid-19 dan pasca bencana," ujar Dr Muh Tahir kepada WACANA.Info, Senin (14/03).

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Sulawesi Barat, Suraidah Suhardi menilai, penggunaan aplikasi SIPD justru mempersulit proses reaslisasi anggaran di Sulawesi Barat. Tujuan sistem yang baik, justru jadi sumber kekacauan tata kelola keuangan daerah.

Politisi Partai Demokrat itu sampai meminta pemerintah pusat untuk turun tangan. Memberi solusi kongkret terkait ragam persoalan di balik penggunaan SIPD. Sebab Menurut Suraidah, realisasi APBD bakal ikut terhambat yang secara langsung berpengaruh pada setiap proses pembangunan serta upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"upayakan pemerintah kebut target realisasi. jangan molor, bisa bertumpuk di akhir tahun. Harapan kita banyak efek positiF dari cepatnya realisasi anggaran. Selain mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, pemerintah juga akan mendapat manfaat penyerapan anggaran yang tinggi, juga peningkatan penerimaan pajak," pungkas Dr Muh Tahir.

SIPD merupakan sistem informasi yang memuat segala perencanaan pembangunan daerah, termasuk dan sistem keuangan daerah. Di dalamnya juga memuat pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah. Penggunaan sistem tersebut termuat dalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD sejak Oktober 2019. Sekaligus mencabut Permendagri Nomor 98 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah.

Amujib, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Barat menilai, ragam persoalan atau kendala dalam setiap perubahan yang dilakukan pemerintah merupakan hal yang wajar adanya. SIPD, kata Amujib, merupakan sistem teranyar yang diaplikasikan guna meminimalisir praktek korupsi dan masalah hukum lainnya. Jelas membutuhkan beberapa penyesuaian. 

"Yang namanya perubahan menuju lebih baik. Nah kendala inilah yang dihadapi, upaya yang dilakukan saat ini adalah mengupgrade semua untuk bisa lebih baik bekerja," beber Amujib beberapa waktu lalu.

Segala Kendala tersebut, sambung Amujib, justru dijadikan pelecut semangat bagi seluruh ASN dalam mengupgrade diri agar lebih paham teknologi. Kata Amujib, penggunaan SIPD dimulai pada 2021, namun untuk Sulawesi Barat diberlakukan secara pararel.

Hal yang disebut jadi langkah kongkrit. Sebab di SIPD telah mencakup sistem penatausahaan, mulai dari peng-upload-an melalui masing-masing akun.

"Dan itu dinilai merupakan upaya proses perubahan yang baru," pungkas Amujib. (Naf/B)