DPM-PTSP: Layanan Gerai Marasa untuk Mengefektifkan Pelayanan
MAMUJU--Menindaklanjuti penandatanganan MoU antara Gubernur Sulawesi Barat dengan Bupati Majene dan Bupati Polman, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Sulawesi Barat menginisiasi pendatanganan kerja sama dengan DPM-PTSP Kabupaten Majene dan Polman, Senin (7/03). Sebuah perwujudan dari komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam mengevektifkan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala DPM-PTSP Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Rahmat mengatakan, penandatanganan kerja sama itu bakal jadi dasar bagi pemerintah Kabupaten (Majene dan Polman) untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat dalam setiap permohonan perizinan yang diajukan.
"Jadi, pemohon itu sudah tidak harus ke DPM-PTSP provinsi lagi. Kan kasihan, kalau misalnya harus jauh-jauh ke Mamuju untuk mengurus izin. Bagus kalau syaratnya lengkap, kalau tidak ?, masa harus kembali lagi. Makanya, dengan gerai Marasa yang ada di Kabupaten, masyarakat cukup mengurus perizinannya di kabupaten saja, kalau syaratnya lengkap, kami tetap yang menerbitkan izinnya," jelas Muhammad Rahmat, dalam keterangan tertulisnya kepada WACANA.Info.
Penandatanganan Kerja Sama antara DPM-PTSP Sulbar dengan DPM-PTSP Polman. (Foto/Istimewa)
Untuk saat ini, DPM-PTSP Provinsi Sulawesi Barat baru membuka layanan gerai Marasa di Kabupaten Majene dan Polman saja. Cakupan layanan gerai Marasa untuk empat kabupaten lainnya di Sulawesi Barat, kata Rahmat, bakal disesuaikan dengan ketersediaan anggaran.
"Untuk sementara kita fokus di dua kabupaten saja dulu. Sekaligus kami jadikan sebagai pilot project layanan gerai Marasa. Ke depan, kami menginginkan agar layanan ini bisa hadir di seluruh kabupaten di Sulawesi Barat. Itu rencana kami," demikian Muhammad Rahmat. (ADV)