Gugatan AD/ART Demokrat Ditolak, BMI: Kubu KLB baiknya Bikin Partai Baru
MAMUJU--"Kita tentu bersyukur yah. Bahwa Negara masih bisa menyelamatkan kehidupan demokrasi yang telah terpelihara. Dengan ini, kita semua tentu masih punya harapan untuk semangat berdemokrasi untuk tetap hidup di kehidupan sehari-hari,".
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Bintang Muda Indonesia (BMI), Sukri Umar. Menurut dia, Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan uji materi (judicial review) AD/ART partai Demokrat merupakan bukti sahih betapa segala upaya untuk merebut Demokrat memang bertentangan dengan prinsip demokrasi yang di anut di Negara ini.
"Jadi bukan dualisme yah. Ini nyata, adal upaya pembegalan yang dilakukan oleh oknum tertentu atas kepengurusan sah partai Demokrat. Mereka jelas berhadapan dengan prinsip demokrasi di Indonesia, makanya MA menolak gugatan itu," sambung Sukri, pria yang juga anggota DPRD Sulawesi Barat itu.
Ditemui di sela-sela Rakerda DPD BMI Sulawesi Barat, Rabu (10/11) malam, Sukri menyarankan agar hasrat kubu KLB untuk punya kendaraan politik dalam agenda tertentu baiknya disalurkan lewat cara-cara yang konstitusional. Bukan dengan secara vulgar terus berupaya merebut 'bintang mercy' dengan berbagai cara.
"Ini kan memalukan. Secara terang-terangan, secara vulgar mereka ingin membegal Demokrat. Jelas bahwa itu bertentangan dengan prinsip demokrasi yang kita anut. Saya sarankan, baiknya Moeldoko dan beberapa mantan kader Demokrat yang menginisasi KLB itu bikin partai baru saja kalau misalnya hasrat untuk memiliki kendaraan politik memang sudah tak lagi dapat dibendung. Itu elegan, itu konstitusional, ketimbang terus-terusan berusaha merebut Demokrat dengan menghalalkan segala cara," pungkas Sukri Umar.
Dikutip dari sindonews, MA menolak gugatan uji materi (judicial review) AD/ART Partai Demokrat yang diajukan advokat kawakan Yusril Ihza Mahendra . Tidak diterimanya gugatan tersebut sekaligus menuntaskan tugas Yusril sebagai kuasa hukum sejumlah mantan kader Partai Demokrat di kubu Moeldoko.
Yusril menyatakan tidak ada upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan setelah ada putusan tersebut. "Tugas saya sebagai lawyer sudah selesai," ujar Yusril Ihza Mahendra belum lama ini.
MA menyatakan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus objek yang digugat Yusril, yaitu AD/ART Partai Demokrat. Menurut Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro permohonan keberatan HUM (Hak Uji Materiil) terhadap AD/ART Partai Demokrat tidak dapat diterima karena AD ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP. (*/Naf)