Mamuju Kini Punya Perda Sarang Walet
MAMUJU--Ranperda tentang pajak sarang burung walet akhirnya disahkan menjadi Perda lewat mekanisme sidang paripurna DPRD Mamuju, Senin (8/11). Wakil Ketua DPRD Mamuju, Syamsuddin Hatta memimpin jalannya sidang paripurna tersebut.
Perda tentang pajak sarang burung walet diyakini bakal memberikan kepastian hukum atas pengelolaan salah satu komoditas usaha yang kini telah ada di hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Mamuju itu. Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi dalam sambutannya mengatakan, regulasi tersebut akan memberikan ruang bagi para pelaku usaha sarang burung walet untuk berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui pajak yang ikut diatur dalam Perda tersebut.
"Saya berharap, melalui Peraturan Daerah yang akan kita undangkan ini akan mendasari tertibnya pengelolaan usaha sarang burung walet di Mamuju," beber Sutinah Suhardi seperti dikutip dari mamujukab.go.id.
Di kesempatan yang sama, forum paripurna DPRD hari itu juga dimanfaatkan sebagai ajak penandatanganan kesepakatan antara pimpinan daerah dengan legislatif terkait KUA PPAS tahun 2022. (*/Naf)