Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis !

Wacana.info
(Foto/Lukman Rahim)

MAMUJU--Kasus Kekerasan yang dilakukan oleh dua oknum ASN di Kabupaten Mamasa terhadap jurnalis, Samuel saat melakukan peliputan tes wawancara calon kepala Desa beberapa waktu lalu menambah deretan kasus kekerasan terhadap wartawan yang terjadi di Sulawesi Barat. Seolah terus berulang, kekerasan terhadap jurnalis wajib untuk mendapat perhatian serius.

Untuk agenda di atas, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Mandar, bersama IJTI, FPPI Mamuju, GMNI Cabang Mamuju dan HMI MPO Cabang Mamuju menggelar aksi damai di perempatan Jalan Ahmad Kirang Mamuju, Rabu (11/10).

Anhar, koordinator aksi dalam orasinya dengan tegas meminta pemerintah Kabupaten Mamasa untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum ASN yang melakukan tindak kekerasan terhadap Samuel.

(Foto/Zulkifli)

"Kami minta Bupati (Mamasa) untuk memberikan sanksi tegas terhadap bawahannya yang melakukan tindak kekeresan terhadap kawan kami," kata Anhar. 

Dalam aktivitasnya, jurnalis dilindungi oleh Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Bagi Ketua AJI Kota Mandar, Rahmat Fa, deretan kasus kekerasan terhadap jurnalis di Sulawesi Barat belum ada satupun menggunakan UU Nomor 40 tahun 1999 sebagai rujukan utamanya.

"Hal ini membuktikan bahwa lemahnya penerapan UU 40 oleh pihak kepolisian," ucap Rahmat Fa.

Penegak hukum, kata Rahmat, seolah menutup mata atas lemahnya penerapan UU 40 tahun 1999. Ia pun mendesak agar penegak hukum agar menyelesaikan setiap kasus kekerasan yang dialami jurnalis agar menggunakan UU Nomor 40 tahun 1999 sebagai rujukan utama.

"Dalam kurung waktu empat bulan terkahir, setidaknya ada empat kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di Sulbar," kata Rahmat.

Demokrasi sebagai nilai yang dianut di Indonesia idealnya memberi ruang yang lapang bagi setiap aktivitas jurnalistik yang dilakoni wartawan. Kebebasan pers sejatinya jadi cerminan dari negara demokrasi di mana ruang publik yang sehat nyata adanya.

"Hanya saja saat ini, kebebasan pers terkesan sangat terbatas. Salah satu penyebabnya adalah tumpang tindih UU Pers dengan UU lainnya seperti UU ITE," pungkas Rahmat Fa. (*/Naf)