Catat, RPJMD Tak Melulu Soal Pengejewantahan Janji Politik Kepala Daerah

Wacana.info
Pertemuan Para Anggota DPRD Sulbar dengan Direktur FKDH, Dirjen Otda Kemendagri, Andi Batara Lipu di Makassar. (Foto/Manaf Harmay)

MAKASSAR-- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan pengejewantahan visi, misi dan program Kepala Daerah. RPJMD bukan sekadar perwujudan dari janji politik Kepala Daerah saja. Ia pun wajib mengakomodir berbagai kondisi yang terjadi di daerah tertentu.

Hal tersebut disampaikan Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan antar Lembaga (FKDH), Dirjen OTDA Kemendagri, Andi Batara Lipu. Dalam pertemuan bersama sejumlah anggota DPRD Sulawesi Barat, Andi Batara menjelaskan, RPJMD mesti mengamankan berbagai kepentingan.

"RPJMD selain memuat janji politik, di dalamnya pun harus memuat hal-hal penting. Seperti kebijakan pembangunan nasional, kepentingan daerat, dan lain-lain. Bumbunya memang banyak. Tidak tunggal hanya satu, soal janji politik Kepala Daerah saja. Jadi dia harus memuat banyak hal. Termasuk mengakomodir berbagai kondisi lokal," ujar Andi Batara Lipu dalam pertemuan yang digelar di d'Maleo hotel Makassar baru-baru ini.

Pertemuan tersebut juga dimanfaatkan sebagai upaya penguatan bagi DPRD Sulawesi Barat secara institusi utamanya di masa-masa pembahasan APBD Tahun 2022 saat ini. 

Satu poin yang tak kalah penting bagi Andi Batara Lipu adalah tentang betapa pentingnya penguatan data dan publikasi bagi para anggota legislatif. Data, kata Andi Batara, merupakan instrumen penting dalam hal soal susun menyusun atau mengakomodir kepentingan masyarakat dalam bentuk pokok pikiran.

"Perkuat di data. Ini penting dalam kaitannya besaran atau cakupan pokok pikiran yang akan direalisasikan," terang dia.

(Foto/Manaf Harmay)

Tentang publikasi. Menurut Andi Batara Lipu, mempublikasikan sekecil apapun kegiatan yang dilakoni para anggota DPRD merupakan salah satu upaya sekalugus bentuk pertanggungjawaban ke publik bagi para anggota DPRD. Tak melulu tentang pencitraan saja.

"Satu contoh. Misalnya kalau ada jembatan di suatu daerah, maka opini yang berkembang adalah ini siapa Gubernurnya, siapa Bupatinya. Tapi tidak pernah disebut DPRD-nya. Padahal, proses pembangunan jembatan itu juga tak lepas dari peran anggota DPRD," pungkas Andi Batara Lipu.

Ketua DPRD Sulawesi Barat, Suraidah Suhardi mengaku memperoleh banyak pengetahuan dari pertemuan tersebut. Kata dia, para anggota DPRD Sulawesi Barat yang turut hadir pada agenda itu diharapkan untuk dapat mengaplikasikan beberapa poin penting yang dihasilkan dari pertemuan yang berlangsung selama tiga jam lebih itu.

"Apalagi di masa-masa seperti sekarang. Masa dimana kita sedang membahas dokumen APBD untuk tahun 2022. Ini seperti di-charge ilmu lagi," begitu kata Suraidah Suhardi. 

Senada dengan itu, Firman Argo Waskito menganggap, penting bagi setiap anggota DPRD untuk memahami isi RPJMD. Kata dia, RPJMD merupakan arah utama yang mesti dituju oleh pemerintah. Maka sebagai wakil rakyat, DPRD wajib untuk memastikan bahwa pemerintah lewat kebijakan-kebijakannya memang telah benar menuju ke arah yang tepat.

Firman Argo Waskito

"Sebab jika ada kebijakan yang tak sesuai dengan RPJMD, maka wajib bagi kami untuk mewarning pemerintah. Itulah kenapa dokumen RPJMD itu harus dipahami bagi setiap anggota DPRD," urai Firman Argo, anggota Komisi I DPRD Sulawesi Barat itu.

Masih oleh Firman, RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk lima tahun. RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun denganberpedoman pada RPJPD dan RPJMN.

"Untuk itu, komitmen Kepala Daerah, DPRD, dan semua aparatur sangat dibutuhkan agar apa yang jadi tujuan pembangunan bisa berjalan dengan baik," harap Firman Argo Waskito. (*/Naf)