Jawaban Gubernur Membuka Tabir Birokrasi yang Amburadul

Wacana.info
Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar Memberikan Penjelasannya Terkait Interpelasi DPRD Sulbar tentang Hibah Bansos, Senin 16 Agustus 2021. (Foto/sulbarprov.go.id)

MAMUJU--Kamis, 19 Agustus besok, DPRD Sulawesi Barat bakal menggelar rapat konsultasi pimpinan. Agenda tersebut dimanfaatkan untuk membahas tindaklanjut, sekaligus penafisran masing-masing fraksi tentang jawaban Gubernur atas penggunaan hak interpelasi DPRD terkait hibah Bansos.

Wakil Ketua DPRD Sulawesi Barat, Abdul Rahim menjelaskan, pimpinan DPRD termasuk tujuh ketua fraksi (kecuali fraksi Gerindra) dijadwalkan hadir. Di momentum itu, kata Rahim, akan dibincang tentang pandangan awal masing-masing fraksi atas jawaban Gubernur sebelumnya.

"Selanjutnya kita akan memberikan kesempatan kepada masing-masing fraksi untuk menyusun tanggapan atau penilaiannya. Lalu hari Selasa pekan depan, kembali akan kita gelar sidang paripurna untuk mendengarkan pemandangan umum atau sikap fraksi-fraksi. Kenapa hari Selasa ?, karena sesuai dengan penyampaian Gubernur dalam jawabannya bahwa dalam waktu satu minggu per-dibacakannya penjelasan tentang instruksinya kepada OPD. Nah tentu DPRD ingin fair beradaptasi terhadap apa yang menjadi komitmen Gubernur itu," beber Abdul Rahim kepada WACANA.Info, Rabu (18/08).

Usai paripurna mendengarkan tanggapan masing-masing fraksi, DPRD kembali akan menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap sikap dan penilaian DPRD. Kata Rahim, sikap resmi yang akan menjadi sikap DPRD secara institusi itu merupakan akumulasi dan kompilasi dari sikap fraksi-fraksi yang ada. 

"Kita tentu harus sinkronkan. Setelah masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya, tentu tidak menutup kemungkinan ada poin-poin yang secara subatansi berbeda antara satu fraksi dengan fraksi lainnya. Ini jelas perlu untuk dipertemukan. Jadi nanti itu apakah akan menerima dengan catatan, ataukah sekalian menolak tanpa catatan, atau menerima dengan syarat atau dengan catatan-catatan, atau bahkan menyatakan penolakan karena dianggap tidak menjawab subtansi yang dipertanyakan dalam hak interpelasi, yah saya tidak ingin mendahului," sambung dia.

Rahim juga memberikan catatannya terkait penjelasan Gubernur saat paripurna interpelasi yang digelar DPRD Senin, 16 Agustus 2021 yang lalu. Secara tegas, Rahim menilai, apa yang disampaikan Ali Baal Masdar di hadapan forum tertinggi DPRD itu telah membuka wajah buruk mesin birokrasi yang selama ini berjalan di provinsi ke-33 ini.

"Bahwa sebetulnya Gubernur ingin mengatakan, ternyata sebagian besar OPD-nya itu tidak mengerti aturan. Banyak diantara OPD yang tidak pernah membaca aturan-aturan terbaru. Misalnya Permedagri 77 tahun 2020. Itu yang saya maksud," ucap Rahim.

Wakil Ketua DPRD Sulbar, Abdul Rahim. (Foto/Istimewa)

Dijelaskan Rahim, Gubernur dalam jawabannya awal pekan ini telah dengan tegas mengungkap bahwa ternyata dari hasil pemetaan yang dilakukan, ditemukan terdapat diantara bantuan hibah Bansos yang salah rekening. Yang justru seharusnya hanya sampai pada level eksekusi di OPD atau KPA (Kuasa Pengguan Anggaran), tetapi malah dipaksakan naik. Harus masuk ke meja Gubernur atau harus melalui tanda tangan Gubernur.

"Ini kan menunjukkan bahwa OPD kita ini masih ada yang kerja asal-asalan. Kerja sporadis, kerja amburadul," kata Rahim, politisi NasDem asal Polman itu.

Di sisi lain, DPRD tidak dalam posisi memaksakan program hibah Bansos itu untuk segera dieksekusi jika syarat dan ketentuannya belum lengkap. Menurut Rahim, betapapun semangat meperjuangkan kepentingan rakyat yang jadi nawaitu utama dalam penggunaan hak interpelasi itu, adalah hal yang keliru jika eksekusinya harus menerabas aturan regulasi serta mekanisme yang berlaku.

"DPRD juga tentu melihatnya bahwa kita tidak bisa terlalu jauh untuk mengintervensi Gubernur untuk memaksakan harus jalan. Kalau memang hasil pemetaannya bahwa itu tidak memenuhi syarat," masih Rahim.

Menggunakan salah satu 'senjata' DPRD bermerek hak interpelasi idealnya tak perlu dilakukan jika eksekutif punya pemahaman yang utuh tentang pengelolaan keuangan daerah. Seperti yang termuat di Permendagri Nomor 77 tahun 2020. Sebab, menurut Rahim, posisinya tidak akan serunyam seperti saat ini jika nasib program hibah Bansos itu didudukkan di tempat yang semestinya. Tak harus menunggu interpelasi dulu.

"Gubernur sebetulnya telah membuka tabir bahwa sebetulnya ada persoalan serius di tataran birokrasi kita yang memang masih sangat jauh dari profesionalisme. Sangat jauh dari kemampuan memahami regulasi yang ada. Gubernur harus melakukan pembenahan, bahwa reformasi birokrasi di Sulbar ini masih sebatas isapan jempol belaka. Tidak bergerak sama sekali," pungkas Abdul Rahim.

Interpelasi Sebagai Pengingat

Penggunaan hak interpelasi merupakan wujud dari upaya menyeimbangkan jalannya roda pemerintahan khususnya di Sulawesi Barat. Bagi Muhammad Idris, adalah hal yang positif bagi eksekutif jika DPRD menggunakan hak interpelasinya. Sekprov Sulawesi Barat itu menilai, dengan langkah itu, eksekutif bisa dengan cepat bergerak on the track.

"Jadi Insya Allah sebenarnya dengan ini bagus. Pak Gubernur sudah sampaikan, Beliau senang juga. Karena ada yang mengingatkan," sebut Idris usai menghadiri paripurna interpelasi DPRD Sulawesi Barat, Senin 16 Agustus 2021 yang lalu.

Sekprov Sulbar, Muhammad Idris. (Foto/Manaf Harmay)

Keliru, kata Idris jika memaknai penggunaan hak interpelasi sebagai sesuatu yang negatif. Justru dengan itu, prinsip check and balance dapat dijewantahkan secara ideal.

"Jangan selalau dianggap bahwa interpelasi itu sesuatu yang negatif. Sesuatu yang membuat borok bagi pemerintah, no. Justru kalau tidak ada pertanyaan kita tidak tahu ada apa di belakang permasalahannya," begitu kata Muhammad Idris.

Untuk Kepentingan Rakyat, DPRD Tak Boleh Main-Main

Publik tentu menitip harapan besar kepada para anggota DPRD Sulawesi Barat agar bekerja maksimal. Senantiasa berdiri di atas kepentingan masyarakat tanpa harus menambrak aturan. 

Untuk konteks anggaran hibah Bansos tahun 2021, DPRD tak boleh main-main. Ketua PKC PMII Sulawesi Barat, Hamka berharap, jawaban fraksi atas penjelasan Gubernur tentang hibah Bansos benar-benar berangkat dari kepentingan masyarakat. Bukan karena kepentingan pribadi, kelompok atau kepentingan golongan tertentu saja.

Ketua PKC PMII Sulbar, Hamka. (Foto/Manaf Harmay)

"DPRD itu kan representasi masyarakat. Mereka dipilih langsung oleh masyarakat. Kalau konteksnya untuk kesejahteraan rakyat, saya kira para anggota DPRD itu jangan sampai menjebak diri atau mencoba bermain-main apalagi kalau urusannya bicara tentang kepentingan orang banyak," ucap Hamka.

Eksekusi hibah Bansos dipercaya sebagai salah satu alternatif untuk kembali menggairahkan perekonomian masyarakat. Apalagi di tengah pagebluk seperti saat ini. Bagi Hamka, DPRD wajib untuk memperjuangkan hal itu. Tentu dengan tetap berpijak pada aturan dan regulasi yang ada.

"Kita semua butuh kolaborasi. Eksekutif, legislatif, Ormas serta seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama bangkit di tengah himpitan masalah ekonomi akibat pandemi seperti sekarang ini. Publik pun wajib untuk ikutr serta mengawasi kerja-kerja DPRD. Jangan sampai representasi orang banyak itu justru melakukan tindakan yang bisa merugikan masyarakat," kata dia.

"Kami di PKC PMII Sulbar berharap agar para anggota DPRD untuk, yah janganlah bermain-main. Khususnya dalam urusan dalam kepentingan masyarakat. Jangan sampai citra anggota DPRD sekaligus citra lembaga DPRD itu dirusak hanya karena mencoba berpaling dari komitmen mewujudkan kesejahteraan rakyat, kesejahteraan orang banyak. Ini sebagai pengingat saja. Pun jika mereka benar-benar bekerja berangkat dari perjuangan mensejahterakan masyarakat, kami jadi yang paling depan untuk memberi dukungan," simpul Hamka. (Naf/A)