Memahami Kebijakan Larangan Mudik, Tapi...

Wacana.info
Wakil Ketua DPRD Sulbar, Abdul Rahim. (Foto/Istimewa)

MAMUJU--Pemerintah resmi melarang aktivitas mudik pada Lebaran tahun 2021. Semua dilakukan semata-mata demi menekan penyebaran Covid-19 yang hingga kini belum juga dapat dikendalikan sepeuhnya.

Semua pihak hendaknya memberi permakluman atas kebijakan tersebut, terlebih jika melihat latar belakang hingga lahirnya larangan mudik itu. Meski begitu, pemerintah pun baiknya mendudukkan penerapan aturan pelarangan mudik pada landasan juga bijak.

Wakil Ketua DPRD Sulawesi Barat, Abdul Rahim mengatakan, kebijakan melarang mobilitas orang dengan tujuan kembali ke kampung halaman alias mudik itu idealnya dipadang dengan cara juga juga bijaksana. Misalnya dengan mempertimbangkan trend atau status penyebaran Covid-19 di wilayah masing-masing.

"Misalkan, kalau sebuah daerah masih dinyatakan zona merah apalagi hitam, maka mobilitas orang atau mudik tetap perlu dilarang. Baik yang dari zona merah ke zona hijau atau dari zona hijau masuk ke zona merah. Tetapi kalau wilayahnya sudah mengalami trend penurunan yang signifikan, termasuk angka kesembuhan yang cukup tinggi, maka menurut hemat saya, tidak sepatutnya diberlakukan secara ketat alias harus ada diskresi penerapan aturan," urai Abdul Rahim kepada WACANA.Info, Minggu (25/04).

Kondisi penyebaran Covid-19 di Sulawesi Barat beberapa waktu belakangan memang mengalami trend yang positif. Tak seperti dulu, kini jumlah penambahan kasus positif Covid-19 per harinya cenderung jauh menurun. Plus angka kesembuhan yang terus meningkat.

Berdasarkan laporan Satgas Covid-19 Provinsi Sulawesi Barat, hingga kini tercatat sebanyak 5.442 kasus positif yang ada di provinsi ke-33 ini. Yang sembu sudah ada 5. 242 pasien. Sementara 117 orang yang meninggal dunia.

Rahim menambahkan, merujuk pada kecenderungan di atas, penerapan aturan pelarangan mudik tersebut sebaiknya tidak diberlakukan secara menerabas. Alias membabi buta.

"Masa sih orang Mamasa bekerja di Mamuju Tengah harus dilarang pulang ke Mamasa untuk berkumpul keluarganya menyambut Idul Fitri. Padahal dua daerah ini, dalam situasi dan kondisi yang terbilang aman-aman saja. Bahkan setiap saat atau setiap hari saling melintasi. Nah, tiba-tiba sudah dilarang. Ini kan miskin argumentasi secara empiris," sambung politisi NasDem itu.

Rahim pun berharap, pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bisa mempertimbangkan 'penolakan' pemberlakuan aturan pelarangan mudik di wilayah Sulawesi Barat. Menurut dia, kebijakan tersebut berangkat dari kajian zona merah atau bahkan hitam, tanpa mepertimbangkan fakta empiris berabagai wilayah atau daerah yang tidak berada dalam klaim zona berbahaya.

"Kepada Satgas dan petugas kemanan agar tetap melayani masyarakat dalam koridor melindungi, megayomi dan penuh humanis. Berharap tidak melakukan langkah dan tindakan yang bisa menimbukkan kemarahan dan guncangan psikologis hanya karena penerapan sebuah aturan yang tidak memenuhi aspek sosiologis," pungkas Abdul Rahim.

Sikap resmi pemerintah Provinsi Sulawesi Barat tentang apa dan bagaimana tindaklanjut dari kebijakan pelatangan mudik tersebut baru akan diputuskan pada Senin (26/04). Juru bicara Satgas Covid-19 Provinsi Sulawesi Barat, Safaruddin Sanusi menyebut, Gubernur Provinsi Sulawesi Barat baru akan menerbitkan Surat Edaran tentang kebijakan itu pada Senin (26/04).

Terpisah, Wakil Bupati Mamuju, Ado Mas'ud saat dihubungi via WhatsApp mengaku bakal tetap tunduk dan patuh pada apapun petunjuk dan instruksi pemerintah pusat.

"Iya dek, kita menguikuti instrusksi pemerintah pusat," kata Ado.

Pada kesempatan lain, Kepala BPBD Kabupaten Mamuju, Muh Ali Rachman menyebut, pola dan mekanisme pengaturan pelarangan mobilitas masyaraka pada momentum Lebaran tahun 2021 ini sepenuhnya jadi gawean Dinas Perhubungan. Termasuk jika benar-benar akan diterapkan pelarangan perjalanan antardaerah di momentum hari raya Idul Fitri nanti.

"Dinas Perhubungan yang atur dinda," singkat Muh Ali Rachman. (Naf/A)