Razia untuk Deteksi Dini di Rutan Mamuju, Hasilnya ?

Wacana.info
Razia di Rutan Kelas IIB Mamuju. (Foto/Istimewa)

MAMUJU--Tak satu pun ruangan yang ada di Rutan Kelas IIB Mamuju yang luput. Satu persatu ruangan yang dihuni oleh para Warga Binaan itu diperiksa oleh petugas.

Gabungan personil dari divisi pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Sulawesi Barat bersama para staf dan anggota jaga yang bertugas di Rutan Kelas IIB Mamuju melakoni agenda razia di setiap sudut Rutan berpenghuni 220 Warga Binaan itu, Rabu (7/04) malam.

Plh Karutan Kelas IIB Mamuju, Ardhi Mahardika menjelaskan, razia tersebut merupakan tindaklanjut dari sura perintah Dirjen Pemasyarakatan Nomor: PAS.2.PK.02.10.02- 144, serta surat perintah Kepala Rutan Nomor: W33.PAS.PAS2.KP.04.01- 320 tentang rangkaian kegiatan peringatan hari Bhakti Pemasyarakatan ke-57 Tahun 2021.

"Yakni kegiatan razia kamar hunian WBP (Warga Binaan) di seluruh Indonesia," tutur Ardhi Mahardika dalam keterangan tertulisnya.

Masih oleh Ardhi, razia serentak dilaksanakan sebagai salah satu bentuk deteksi dini untuk meminimalisir adanya potensi ancaman gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Rutan.

"Agar menciptakan suasana yang kondusif dan jauh dari peredaran gelap Narkoba, handphone dan barang terlarang lainnya," sambungnya.

Dalam prosesnya, kepala kesatuan pengamanan Rutan membagi seluruh petugas menjadi tiga tim. Itu dilakukan agar kegiatan berjalan lebih efektif. Tim razia menyisir seluruh blok dan melakukan penggeledahan badan dan barang para warga binaan, tanpa terkecuali.

"Pada razia kali ini tidak ditemukan barang terlarang. Baik berupa Narkoba atau handphone. Namun ada beberapa barang terlarang yang tak semestinya berada di dalam kamar hunian. Misalnya sendok, pisau cutter, piring, kaleng, serta gunting yang masih ditemukan oleh petugas," tutup Ardhi Mahardika. (*/Naf)