SDK: KLB Gagal Karena Indonesia Masih Punya Pancasila
JAKARTA--Sikap pemerintah tegas. Permohonan yang diajukan kepengurusn Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) ditolak pemerintah.
Sikap pemerintah yang menolak permohonan yang diajukan pengurus partai Demokrat di bawah komando Moeldoko itu ditanggapi Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK).
Dihubungi, Rabu (31/03), SDK menyebut, keputusan pemerintah tersebut merupakan bukti sahih betapa iklim dermokrasi di Indonesia masih sangat terjaga. Kata dia, publik masih sangat layak untuk menggantungkan harapan ke pemerintah.
"Saya apresiasi pemerintah dan Pak Mahfud serta Pak Yasonna atas keputusan obyektif. Ini memberi arti bahwa hukum di Indonesia masih ditegakkan dan masih bisa diharapkan bagi para pencari keadilan," tutur SDK kepada WACANA.Info.
"KLB Moeldoko adalah begal bagi demokrasi. Ia gagal karena Indonesia masih punya Pancasila dan demokrasi," sambung pria yang juga Anggota DPR RI itu.
Upaya pengambilalihan kepengurusan Partai Demokrat tersebut disebut-sebut sebagai ujian bagi Partai yang resmi didaftarkan ke Departemen Kehakiman dan HAM RI pada tanggal 10 September 2001 itu. Termasuk ujian kepemimpinan yang mesti dilalui oleh Agusharimurti Yudhoyono (AHY) di tubuh Demokrat.
Sebagian pengamat menilai, jika Demokrat atau AHY mampu melewati ujian tersebut, bukan hal mustahil bagi partai yang sukses mengantar Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) duduk di kursi Presiden selama dua periode itu bakal jadi partai yang kian dewasa. Serta ikut jadi pemicu tingkat elektabilitas publik kian menguat.
"Tentu itu harapan kita. Kalau kejadian ini Partai Demokrat dapat inventif elektabilitas, kita sykuri. Hikmah yang kami dapat adalah kami tambah solid," pungkas SDK.
Dikutip dari Kompas.com, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly menyatakan bahwa pemerintah menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko.
Permohonan ini diajukan Moeldoko dan kawan-kawan setelah melakukan KLB mengatasnamakan Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara awal Maret silam.
"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," ujar Yasonna Laoly.
Yasonna menjelaskan, pihak Moeldoko dan Jhoni Allen mengajukan permohonan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat berdasarkan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang. Mereka juga mengajukan perubahan kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB.
Kemenkumham kemudian melakukan pemeriksaan dan verifikasi atas surat yang disampaikan kubu Moeldoko. Namun, Kemenkumham kemudian meminta pihak Moeldoko untuk melengkapi kekurangan dokumen sebagai persyaratan.
"Terkait surat ini pihak KLB Deli Serdang untuk menyampaikan beberapa tambahan dokumen," kata Yasonna.
Setelah memeriksa pemeriksaan dokumen yang dilengkapi oleh kubu KLB, Kemenkumham masih menemukan sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi.
"Masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi, antara lain perwakilan DPD, DPC tidak disertai mandat ketua DPD dan DPC," ujar Yasonna. (*/Naf)