Menanti Langkah Gubernur soal Larangan Mudik Lebaran Tahun 2021

Wacana.info
Ilustrasi Mudik. (Foto/Instagram Busmania)

MAMUJU--Sama seperti tahun lalu. Mudik untuk Idul Fitri tahun 2021 ini tetap jadi hal yang terlarang. Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan soal pelarangan mudik pada Lebaran tahun 2021.

Pemerintah mengetatkan aturan mudik melalui addendum (tambahan klausul) Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Kebijakan ini memang bukan larangan, tapi secara tak langsung 'melarang' warga bepergian di luar dari waktu larangan mudik.

Dikutip dari cnbcindonesia, aturan tersebut juga menjelaskan adanya pengetatan mudik pada masa di luar 6-17 Mei. Yakni selama H-14 (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 (18 Mei-24 Mei 2021), hanya ada pengetatan lewat random check hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen.

Pemerintah resmi meniadakan mudik jelang Idul Fitri pada 6-17 Mei 2021 untuk mencegah penularan Covid-19 meluas karena peningkatan mobilitas. Apalagi berdasarkan survei, masyarakat masih ada yang berniat mudik pada H-7 dan H+7 di rentang waktu peniadaan mudik.

Untuk itu pada 22 April-5 Mei dan 18 Mei-24 Mei akan diberlakukan masa berlaku surat tanda negatif untuk pelaku perjalanan, baik hasil Antigen atau PCE maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif GeNose dari tempat keberangkatan.

Masih dari sumber yang sama, peningkatan mobilitas saat mudik berpotensi memicu peningkatan kasus dan meningkatkan beban layanan Faskes (fasilitas kesehatan) dan korban jiwa yang ditimbulkan. Apalagi saat mudik sarat interaksi fisik seperti berjabat tangan sehingga bisa menjadi titik awal penularan.

"Pemerintah paham mudik sudah melekat dan menjadi momen untuk saling memaafkan. Tetapi perjalanan mudik akan membahayakan bagi lansia. Apalagi lansia mendominasi korban jiwa akibat Covid-19 sebesar 48 Persen. Pemerintah meminta masyarakat urung mudik untuk menjaga diri sendiri dan keluarga kampung halaman dari tertular Covid-19," papar juru bicara pemerintah penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.

Bagaimana di Sulbar ?

Gaduh soal kebijakan larangan mudik Idul Fitri tahun ini juga begitu bising di dunia maya. Beberap akun media sosial bahkan secara tegas menentang kebijakan pemerintah itu. Alasannya, kebanyakan dari mereka beranggap bahwa kebijakan tersebut tidak tepat.

Bagaimana mungkin melarang aktivitas mudik di hari raya, sementara di hari-hari biasa ragam kegiatan sosial dengan pelibatan massa cukup banyak telah diberi kelonggaran. Kira-kira begitu suara sebagian pihak yang memilih kontra dengan apa yang menjadi kebijakan pemerintah di atas.

Juru bicara Satgas Covid-19 Provinsi Sulawesi Barat, Safaruddin Sanusi. (Foto/Net)

Juru bicara Satgas Covid-19 Provinsi Sulawesi Barat, Safaruddin Sanusi mengaku belum punya bayangan apa-apa soal bagaimana pemerintah daerah bakal menerjemahkan atau menindaklanjuti kebijakan larangan mudik tersebut. Kepada WACANA.Info, Safaruddin pun masih menunggu apa keputusan Gubernur Sulawesi Barat yang bakal dituangkan ke dalam surat edarab tentang kebijakan larangan mudik pada Idul Fitri tahun 2021.

"Hari Senin baru keluar surat edaran Gubernur tentang larangan mudik. Kalau sudah ada itu (surat edaran), baru kita bisa komentar," ucap Safaruddin Sanusi yang dihubungi via WhatsApp.

Tentang kemungkinan Provinsi Sulawesi Barat diberi sedikit kelonggaran atas penerapan kebijakan itu. Terlebih jika melihat angka kasus positif Covid-19 di Sulawesi Barat yang cenderung menurun, Safariuddin pun tetap no comment.

"Saya belum bisa jawab soal kemungkinan itu karena belum ada surat edarab dari Pak Gubernur," tutup Safaruddin Sanusi, pria yang juga Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Barat itu.

Aturan Ini Jangan Dipukul Rata, Bijaklah...

Bercermin dari fakta bahwa jumlah kasus positif Covid-19 di Sulawesi Barat yang berangsur menurun. Ditambah penambahan yang cukup signifikan untuk kasus sembuh, maka larangan mudik khusus di Sulawesi Barat baiknya didudukkan di alas yang jauh lebih bijak.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi Barat, H Sudirman. Kata dia, kebijakan larangan mudik oleh pemerintah pusat itu tak boleh dipukul rata alian diterapkan secara mentah-mentah di seluruh wilayah.

"Kita di Sulbar ini kan jumlah kasus positif suda semakin menurun. Sudah tidak kayak tahun lalu itu. Jadi jangan juga diberlakukan seperti di kota besar kita ini. Tidak usah diberlakukan seperketat itu," tutur H Sudirman.

Ketua Komisi IV DPRD Sulbar, H Sudirman. (Foto/Manaf Harmay)

Momentum Idul Fitri tahun 2021 ini, tambah politisi Golkar itu, punya arti yang sangat mendalam. Utamanya bagi masyarakat yang ada di Kabupaten Mamuju dan Majene. Menurut H Sudirman, mustahil untuk membendung keinginan bersilaturrahmi yang diinisiasi oleh kerabat, saudara atau keluarga dari para korban gempa bumi berskala 6,2 M pertengahan Januari lalu.

"Kita di Sulbar ini perlu saling bersilaturrahmi. Apalagi pasca bencana kemarin. Jadi bijak lah melihat kondisi ini. Jangan dipukul rata ini aturan," tutup H Sudirman. (*/Naf)