Transportasi Darat Dibatasi, Laut dan udara ?

Wacana.info
Ilustrasi. (Foto/Net)

POLMAN-Jalur darat dari dan ke wilayah provinsi Sulawesi Barat mulai diperketat. Satu titik di kabupaten Polman, serta titik lainnya di ujung utara Sulawesi Barat, kabupaten Pasangkayu.

Koordinator gugus tugas percepatan penanganan covid-19 kabupaten Polman, Andi Afandi Rahman menjelaskan, pembatasan jalur transportasi tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Sulawesi Barat tentang pembatasan pergerakan orang ke Sulawesi Barat. Kata dia, pos perbatasan kembali diaktifkan dan melibatkan tim gabungan dari TNI-Polri, Dinas Perhubungan, BPBD, Dinkes dan Satpol PP Polman serta pemerintah kecamatan.

"Penutupan perbatasan mulai pukul 22.00 Wita setiap malam. Kemudian dibuka kembali pukul 06.00 Wita pagi. Jadi ada penutupan selama delapan jam, terhitung mulai Jumat 27 Maret kemarin," ujar Rahman, Sabtu (28/03).

Dikutip dari Liputan6, selama pemberlakuan aturan tersebut, yang dibolehkan melintas hanyalah angkutan yang membawa logistik, barang dan BBM. Pun harus disterilisasi terlebih dahulu dan penumpangnya harus menjalani pemeriksaan kesehatan yang ketat sebelum diperbolehkan melintas.

Angkutan penumpang, kata Rahmatn, tidak diperbolehkan melintas. Nanti pada pukul 06.00 Wita baru boleh saat perbatasan kembali dibuka. 

Perketat Perbatasan di Jalur Transportasi Darat Kabupaten Polman. (Foto/Rajab)

"Angkutan itu harus disemprot cairan desinfektan. begitu juga seluruh penumpang harus diperiksa kesehatannya kemudian disemprot juga desinfektan," sambung dia.

Setali tiga uang, pemerintah kabupaten Pasangkayu pun melakukan hal yang sama. Menggelar pemeriksaan ketat bagi kendaraan yang akan melintas di area perbatasan Donggala, Sulawesi Tengah, tepatnya di jalur lintas provinsi di desa Sarude, Kecamatan Sarjo.

"Perbatasan bakal ditutup mulai pukul 18.00-03.00 Wita dan akan dibuka kembali pada pukul 03.00-18.00 Wita. Tentu mereka yang melintas terlebih dahulu melalui serangkaian pemeriksaan yaag ketat," beber Asisten III Pemkab Pasangkayu, Irfan Rusli Sadek.

Irfan menambahkan, kebijakan buka tutup jalur tersebut lahir sebagai respon atas keluarnya kebijakan Pemprov Sulteng yang terlebih dulu melakukan hal serupa. Apa lagi dengan diterbitkannya SE Gubernur Sulawesi Barat tentang pembatasan pergerakan orang di wilayah provinsi Sulawesi Barat.

"Penutupan ada pengecualian bagi kendaraan logistik kebutuhan bahan pokok serta BBM dan kendaraan yang mengangkut peralatan medis, obat-obatan serta ambulance, juga dikecualikan," urai Irfan.

Darat Ok, Laut dan Udara ?

Pemberlakuan sistem buka tutup wilayah perbatasan itu semata-mata untuk mencegah penyebaran virus Corona Covid-19 di provinsi ke-33 itu. Kepala dinas perhubungan provinsi Sulawesi Barat, Khaeruddin Anas mengatakan, kebijakan itu berangkat dari kondisi tetangga Sulawesi Barat yang semuanya sudah terpapar covid-19.

Untuk jalur transportasi laut, Khairuddin mengatakan, saat ini pihaknya telah mengkonfirmasi soal penghentian sementara jalur pelayaran di dua pelabuhan di Majene; Passarang dan Pelabuhan Palipi.

"Berdasarkan SE yang kita terima, maka pelabuhan Passarang dan Pelabuhan Palipi di Majene untuk sementara ditutup pelayanan kapal penumpang sejak tanggal 29 Maret 2020 hingga situasi kembali kondusif," ucap Khairuddin.

Surat Penghentian Aktivitas Penumpang di Dua Pelabuhan di Kabupaten Majene. (Foto/Istimewa)

Untuk pelabuhan fery di kabupaten Mamuju, pihaknya masih menunggu respon pemerintah pusat atas permohonan penghentian sementara aktivitas bongkar muat penumpang yang sebelumnya telah dilayangkan secara resmi oleh pemerintah provinsi Sulawesi Barat.

"Kita masih menunggu. Tetapi saya sudah bilang sama Koordinator Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan Balai Pelaksana Transportasi Darat XIX yang membawahi penyeberangan kapal fery untuk berhenti dahulu," kata Khairuddin kepada WACANA.Info.

Menghentikan sementara aksitvitas di pelabuhan, tak berarti menyetop pelayanan terhadap kapal barang atau logistik. Terutama barang pokok dan barang penting kebutuhan masyarakat ditengah penanganan wabah covid-19 ini.

"Pelayaran untuk logistik dan bahan pokok masih bisa dilakukan, tentu dengan pengawasan yang ketat," sambungnya.

Untuk jalur transportasi udara, Khairuddin Anas juga belum memberlakukan penutupan aktivitas di Bandara Tampa Padang, Mamuju. Meski kata dia, pemberhentian aktivitas penerbangan dalam waktu yang tidak lama lagi bakal terhenti.

"Pihak maskapai saya kira akan dengan sendirinya memberhentikan aktivitasnya di Bandara. Karena bagaimanapun, maskapai kalau jumlah penumpang jauh berkurang, maka biara operasionalnya pasti akan membengkak. Dengan sendirinya operasional maskapai pasti berhenti," tandas Khaeruddin Anas saat dihubungi belum lama ini. 

Pantauan Covid-19 di Sulbar. (Sumber/covid19.sulbarprov.go.id)

Hingga Sabtu, 28 Maret 2020, tercatat sebanyak 407 orang yang masuk dalam kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP). Yang Kategori Pasien Dalam Pemantauan sebanyak satu orang.

Dikutip dari pusat data pantauan covid-19 provinsi Sulawesi Barat, belum satu pun kasus positif covid-19 di provinsi Sulawesi Barat. 407 kasus ODP tersebut masing-mnasing berada di kabupaten Polman, dengan jumlah 92 orang, Mamasa 88 orang, Majene 82 orang, Pasangkayu 80 orang, Mamuju Tengah 48 orang, serta kabupaten Mamuju dengan total 17 orang. Satu-satunya kasus PDP di Sulawesi Barat ada di kabupaten Polman. (*/Naf)