Pantauan Covid-19 di Sulbar Didominasi ODP

Wacana.info
Penyemprotan Desinfektan Pada Kendaraan Angkutan Umum. (Foto/Khaeruddin Anas)

MAMUJU--Pantauan virus corona baru (covid-19) di Sulawesi Barat pertanggal 25 Maret 2020 masih didominasi oleh mereka yang berkategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) dengan 288 orang.

Data resmi yang diperoleh dari pemerintah provinsi Sulawesi Barat juga disebutkan, jumlah Pasien Dalam Pemantauan masih sama; satu orang.

288 ODP di atas tersebar di enam kabupaten di Sulawesi Barat. Rinciannya; Majene 73 orang, Pasangkayu 59 orang, Mamasa 52 orang, Polman 49 orang, Mateng 39 orang, serta kabupaten Mamuju dengan jumlah ODP sebanyak 16 orang.

Data Covid-19 Tanggal 25 Maret 2020. (Infografis/Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik Sulbar)

Hingga Rabu, 25 Maret 2020, belum satu pun kasus positif covid-19 di provinsi ke-33 ini.

Pemerintah provinsi Sulawesi Barat lewat Dinas Kesehatan juga membuka layanan informasi kepada masyarakat yang membutuhkan informasi terkait covid-19 via telepon dengan nomor 082 349 164 439 (BNPD) atau di 085 222 227 048 (Dinkes) serta di 085 242 772 319 (RSUD).

Pemprov Batasi Mobilisasi Orang via Pelabuhan

Salah satu upaya pemerintah provinsi Sulawesi Barat dalam mencegah penyebaran covid-19 adalah dengan membatasi lalu lintas transportasi khususnya via pelabuhan. Hal itu dibuktikan dengan surat resmi tentang pembatasan angkutan orang dari daerah terjangkit covid-19 yang dilayangkan Gubernur Sulawesi Barat ke Menteri Perhubungan RI.

Gubernur Sulawesi Barat, Ali Baal Masdar dalam surat bernomor 3400/642.1/III/2020 itu mempertimbangkan semakin merebaknya kasus penyebaran covid-19. Termasuk dengan melihat bahwa Sulawesi Barat merupakan daerah perlintasan terutama dari jalur laut dan angkutan sungai (kapal fery angkutan perintis) dari Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur maupun daerah perintis lainnya yang telah terpapar covid-19.

Surat Resmi Permintaan Pembatasan Angutan Orang di Sulbar. (Foto/Istimewa)

Kebijakan pembatasan angkutan tersebut, oleh Gubernur Sulawesi Barat merupakan upaya menekan dan melakukan isolasi wilayah dari penyebaran covid-19.

"Pembatasan terhadap angkutan orang melalui sungai, danau dan penyeberangan kapal fery dari kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat ke Balikpapan, Kalimantan Timur dan sebaliknya angkutan kapal fery dari Balikpapan menuju Mamuju Sulawesi Barat untuk tidak dioperasikan sementara waktu dan atau melakukan pembatasan hanya untuk angkutan logistik (bahan kebutuhan pokok berupa pangan dan sejenisnya," bunyi poin satu dalam surat resmi yang diteken Gubernur Sulawesi Barat, Ali Baal Masdar itu.

Tak hanya itu, Ali Baal juga mengusulkan untuk dilakukan pembatasan terhadap angkutan orang menggunakan angkutan laut perintis yang melalui pelabuhan-pelabuhan di provinsi Sulawesi Barat.

"Dan hanya membolehkan angkutan bahan pokok," bunyi poin kedua dalam surat yang diterbitkan di Mamujum 23 Maret 2020 itu. 

Kepala Dinas Perhubungan provinsi Sulawesi Barat, Khaeruddin Anas kepada WACANA.Info menjelaskan, kebijakan untuk membatasi mobilitas orang di pelabuhan merupakan langkah yang paling aman. Pihaknya tak punya otoritas untuk dengan serta merta menutup sehala aktivitas di pelabuhan yang ada di Sulawesi Barat.

"Kita tidak bisa langsung menutup. Minimal distribusi logistik masih bisa dijalankan. Jadi kita hanya batasi," beber Khaeruddin Anas yang dikonfirmasi via telepon.

Untuk jalur transportasi udara, Khaeruddin Anas juga tak memberlakukan penutupan bandara Tampa Padang. Meski di sisi lain, pemberhentian aktivitas penerbangan dalam waktu yang tidak lama lagi bakal terhenti.

"Pihak maskapai saya kira akan dengan sendirinya memberhentikan aktivitasnya di Bandara. Karena bagaimanapun, maskapai kalau jumlah penumpang jauh berkurang, maka biara operasionalnya pasti akan membengkak. Dengan sendirinya operasional maskapai pasti berhenti," pungkas Khaeruddin Anas. (*/Naf)